Jakarta (ANTARA News) - Komisi Banding PSSI memperingan hukuman skorsing tiga bulan yang dijatuhkan Komisi Disiplin menjadi denda sebesar Rp100 juta ditambah hukuman masa percobaan selama enam bulan hingga satu tahun.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Banding Ahmad Riyadh kepada wartawan di sela-sela upacara pelantikan pengurus PSSI di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Selasa.

"Kami membatalkan putusan Komisi Disiplin dan mengubahnya menjadi hukuman percobaan selama enam bulan sampai satu tahun. Tetapi ia harus membayar denda sebesar Rp100 juta," ujar Achmad Riyadh.

Irfan Bachdim yang merupakan pemain Persema Malang dihukum skorsing oleh Komisi Disiplin pada dua pekan lalu berupa larangan beraktifitas sepakbola selama tiga bulan di klub maupun di Timnas akibat berlaku tak disiplin saat dipanggil ke Pelatas U-23.

Ahmad Riyadh mengungkapkan, semula keputusan banding tersebut akan diumumkannya pada hari Rabu (9/11), namun pihaknya mempercepat sidang pada Selasa pagi.

Komisi Banding membahas memori banding yang diajukan Irfan pada 2 November lalu.

Mengenai sanksi baru yang dijatuhkan, Ahmad memaparkan bahwa selama masa percobaan tersebut Irfan Bachdim tidak boleh berbuat salah, dan jika ia membuat pelanggaran maka ia secara otomatis akan terkena hukuman skorsing selama enam bulan ditambah sanksi atas kesalahan yang baru.

Tentang hukuman denda, Ahmad Riyadh menegaskan hukuman itu mutlak dan harus segera dibayar. Jika ia tak membayarnya maka dia takkan bisa bermain kembali memperkuat klub atau bermain di Timnas jika pelatih Timnas memanggilnya kembali.
(ANT-132/T009)