Manado (ANTARA News) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero, Cabang Sulawesi Utara menargetkan penyaluran pinjaman uang muka perumahan (PUMP) kepada pekerja sebesar Rp2,4 miliar hingga akhir tahun nanti.

"Jamsostek membantu pemerintah dalam penyediaan rumah, dan sasarannya kepada karyawan, buruh atau pun pegawai BUMN yang minimal sudah satu tahun kepesertaannya dapat memperoleh dana maksimal Rp20 juta," kata Kepala Jamsostek Cabang Sulut Arief Budiarto di Manado, Selasa.

Sampai akhir Oktober 2011, kata Arief, PUMP yang sudah dalam bentuk akad kredit dengan perbankan sebesar Rp1,5 miliar kepada 75 karyawan perusahaan peserta Jamsostek aktif.

Arief mengatakan, penyediaan dana PUMP sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan atau Coorporate Social Responsibily (CSR) bagi karyawan, buruh atau pun pegawai perusahaan dan BUMN guna memenuhi kebutuhan rumah mereka dengan tingkat bunga ringan yakni hanya tiga persen per tahun diberlakukan secara flat.

Proses mendapatkan dana kepemilikan rumah ini, kata Arief, karyawan, buruh ataupun pegawai perusahaan dapat bermohon kepada Jamsostek dengan menyertakan beberapa persyaratan diantaranya surat permohonan, kartu penduduk, rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja.

"Selanjutnya Jamsostek setelah meneliti semua persyaratannya pemohon, menerbitkan surat rekomendasi ke bank penyalur dana yakni Bank Negara Indonesia(BNI) dan Bank Tabungan Negara(BTN)," kata Arief.

PUMP adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian Uang Muka Perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan.

Tujuan dari PUMP ini adalah untuk membantu tenaga kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah melalui KPR perbankan dengan jumlah maksimal yaitu sebesar Rp 20 juta lewat lewat perbankan dan Rp15 juta untuk penyaluran biasa.

Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai dengan rumah sederhana (RS/T36), persyaratan perusahaan penjamin karyawan, telah berdiri minimal 1 (satu) tahun, tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.

Sedangkan bagi calon peserta PUMP, kata Arief, syaratnya belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek, terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun dengan upah maksimal Rp4,5 juta.

(ANTARA)