Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron memaparkan potensi korupsi di daerah saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi tingkat Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis.

"Dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menempati skor tertinggi dalam risiko korupsi yang dapat terjadi di instansi daerah," kata Gufron.

Selain itu, kata dia, korupsi dalam promosi/mutasi, penyalahgunaan fasilitas kantor, intervensi, dan suap/gratifikasi juga masuk dalam sebaran risiko korupsi yang bisa terjadi di instansi daerah sebagaimana hasil SPI yang dikeluarkan KPK.

Dalam rakor tersebut, Gufron juga membeberkan dalam Monitoring Centre of Prevention (MCP) pada 2022 ini, yang terdapat delapan area kerawanan dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Kedelapan area itu yakni, perencanaan dan penganggaran dalam APBD, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengawasan APIP, perizinan, pengelolaan barang milik daerah, tata kelola keuangan desa, pengadaan barang jasa, dan layanan publik.

Baca juga: Dewas KPK kumpulkan keterangan dari Pertamina soal kasus etik Lili
Baca juga: KPK usut aliran uang untuk kepentingan Bupati PPU pada musda Demokrat
Baca juga: KPK apresiasi Kejagung tetapkan tersangka kasus ekspor minyak goreng


“Kami tegaskan, sepanjang pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan MCP dengan dedikasi untuk membangun daerahnya, maka KPK adalah sahabat kepala daerah. Tapi sebaliknya, apabila ada kepala daerah yang melanggar komitmen-komitmen itu, KPK tidak segan-segan untuk melakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta peran serta aktif dari seluruh kalangan dalam hal ini masyarakat, pengusaha, legislatif, dan juga jurnalis untuk terus menyuarakan upaya-upaya pencegahan korupsi.

“Ini tujuannya agar pemerintahan daerah dapat diselenggarakan dengan bebas korupsi,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berkomitmen mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Ia segera menindaklanjuti seluruh pemaparan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron pada rakor tersebut.

Ansar mengatakan Pemprov Kepri saat ini juga tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Korupsi sebagai upaya untuk pencegahan korupsi sejak dini. Selain itu, pemprov akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kalau bicara persoalan korupsi ini, tentu harus dimulai dari hulu ke hilir. Karena itu, kita akan dorong Perda Pendidikan Korupsi agar karakter anti korupsi bisa ditanamkan sejak dini,” demikian Ansar.