Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior OC Kaligis mempertanyakan keabsahan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pertengahan Oktober 2011.

Menurut Kaligis dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin, proses mengajukan pencalonan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, yakni Anwar Adnan Saleh dan Aladin S Mengga diduga dengan cara melakukan rekayasa yang melibatkan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebagai pihak penyelenggara pemilihan umum dan oknum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai pihak yang mengawasi jalannya pemilihan umum yang jujur dan adil, ditinjau dari segi hukum semestinya calon gubernur dan calon wakil gubernur yang terpilih sekarang batal demi hukum," kata Kaligis.

Adapun salah satu bentuk rekayasa tersebut dilakukan oleh calon gubernur atas nama AAS yang dalam proses pendaftaran sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur pada pilkada Provinsi Sulawesi Barat memasukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan nama orang lain, yakni atas nama "Anwar Andu".

Dalam kasus ini, OC Kaligis menjadi kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Muhammad Ali Baal MSi dan H Tashan Burhanuddin MS.

Kaligis menangani perkara sengketa pilkada Sulbar ini karena ada konspirasi ataupun indikasi ditemukannya surat keterangan pengganti ijazah yang direkayasa sedemikian rupa agar dapat memuluskan pemenuhan persyaratan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Hal itu sangat bertentangan dengan prinsip "good governance" dan "clean government".

Kaligis juga mengungkapkan bahwa pasangan calon wakil gubernur ASM dalam proses pendaftaran sebagai calon wakil gubernur memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang tidak resmi.

"Adanya fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, dimana terdapat bukti-bukti ketidakberesan KPU Sulbar sebagai Komisi Penyelenggara Pilkada yang tidak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya dengan tetap meloloskan pencalonan pasangan calon AAS dan ASM yang jelas-helas terbukti tidak memenuhi syarat administrasi," kata Kaligis.

Sebelumnya diberitakan, anggota KPU Sulbar Nurdin Pasokkori menilai bahwa kuasa hukum pasangan Ali Baal Masdar dan Tashan Burhanuddin (ABM-Ta) OC Kaligis keliru menyatakan hasil pemilukada Sulbar 2011 cacat hukum.

"Harapan agar cagub dan cawagub Sulbar terpilih batal demi hukum karena dugaan rekayasa ijazah juga dinilai kurang tepat," katanya.

Pernyataan Nurdin tersebut untuk menegaskan bahwa hasil Pemilukada Sulbar yang ditetapkan KPU Sulbar pertengahan Oktober 2011 sudah sesuai regulasi dan mekanisme.
(T.J008/S023)