Menperin imbau industri tenang dan perkuat program minyak goreng curah
20 April 2022 17:45 WIB
Arsip foto - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (dua kanan) ketika melakukan kunjungan kerja langsung ke distributor 1 (D1), distribusi minyak goreng curah PT Sabda Tirta Selaras di Serang, Banten. (13/4/2022). ANTARA/HO-Kemenperin/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau agar industri tenang dan terus memperkuat Program Minyak Goreng Curah (MGC) bersubsidi, karena kasus terkait ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung merupakan proses penegakan hukum.
Menperin juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat.
“Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dalam pengawasan program tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Polri menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
Selain itu Kemenperin melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat. Pihaknya terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program dengan baik.
Menperin melihat permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecer.
Baca juga: Kemenperin temukan penyimpangan distribusi minyak goreng curah
“Oleh karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat,” imbuhnya.
Ia mengatakan program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Artinya, lanjut Agus, produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.
“Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha,” jelas Menperin.
Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini.
Selain itu sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor, dan pengecer, yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan minyak goreng bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.
Baca juga: Menperin: Ada anomali distribusi minyak goreng curah di Jakarta
Kemenperin telah membangun SIMIRAH untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai distribusi minyak goreng bersubsidi, melalui fitur-fitur seperti produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).
“Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi,” tegas Menperin.
Kemenperin menjamin pemenuhan hak bagi industri minyak goreng sawit yang berpartisipasi dalam program minyak goreng curah bersubsidi.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, Kemenperin memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah kepada para produsen dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINAS yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.
Dengan sistem klaim secara daring, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan.
Baca juga: Menperin konsisten pastikan distribusi minyak goreng curah lancar
Menperin juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat.
“Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dalam pengawasan program tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Polri menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
Selain itu Kemenperin melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat. Pihaknya terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program dengan baik.
Menperin melihat permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecer.
Baca juga: Kemenperin temukan penyimpangan distribusi minyak goreng curah
“Oleh karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat,” imbuhnya.
Ia mengatakan program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Artinya, lanjut Agus, produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.
“Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha,” jelas Menperin.
Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini.
Selain itu sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor, dan pengecer, yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan minyak goreng bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.
Baca juga: Menperin: Ada anomali distribusi minyak goreng curah di Jakarta
Kemenperin telah membangun SIMIRAH untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai distribusi minyak goreng bersubsidi, melalui fitur-fitur seperti produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).
“Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi,” tegas Menperin.
Kemenperin menjamin pemenuhan hak bagi industri minyak goreng sawit yang berpartisipasi dalam program minyak goreng curah bersubsidi.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, Kemenperin memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah kepada para produsen dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINAS yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.
Dengan sistem klaim secara daring, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan.
Baca juga: Menperin konsisten pastikan distribusi minyak goreng curah lancar
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: