AAJI luncurkan roadmap dorong perkembangan industri asuransi jiwa
20 April 2022 17:39 WIB
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon (kiri) bersama Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu (kanan) dalam Konferensi Pers Launching Roadmap Industri Asuransi Jiwa di Jakarta, Rabu (20/4/2022). ANTARA/Kuntum Riswan.
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) resmi meluncurkan roadmap atau peta jalan industri asuransi jiwa untuk mendorong perkembangan industri asuransi jiwa di Indonesia serta penguatan tata kelola dan transformasi digital.
“Peta jalan ini bisa membantu industri asuransi jiwa, anggota AAJI, bertumbuh menjadi menjadi ebih baik lagi karena peta jalannya sudah lebih jelas,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam Konferensi Pers Launching Roadmap Industri Asuransi Jiwa di Jakarta, Rabu.
AAJI melihat tantangan yang akan dihadapi industri asuransi jiwa ke depan akan semakin meningkat dan dinamis, seperti pertumbuhan tertanggung individu yang akan terus ditingkatkan, urgensi dalam meningkatkan penetrasi pasar, hingga kebutuhan berinovasi dalam menghadapi era perkembangan teknologi.
Pengembangan ekosistem industri, dinilai AAJI dapat dimaksimalkan melalui inovasi digital yang bertujuan untuk mengembangkan produk dan layanan asuransi jiwa berkelas dunia dengan mengedepankan customer centricity, customer protection, dan digital experience.
Budi menjelaskan transformasi digital tersebut dapat diwujudkan melalui penyusunan peta jalan yang memakan waktu satu tahun dalam perencanaannya dengan melibatkan 65 anggota AAJI.
Melalui penyusunan roadmap, AAJI ingin mencapai tiga tujuan utama yakni menjadikan industri asuransi jiwa semakin bertumbuh dan memberikan perlindungan ke seluruh masyarakat Indonesia, semakin sehat dan berkualitas dalam berperan dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta dicintai oleh masyarakat Indonesia.
Roadmap tersebut terdiri dari 3 pilar utama dan 4 pilar pendukung yang kemudian diterjemahkan menjadi 29 inisiatif strategic dan 82 program kerja yang akan diwujudkan hingga tahun 2046.
“Ini tidak untuk 1 tahun dan tidak mungkin selesai dalam 1 tahun. Roadmap ini untuk 25 tahun, ada yang dari 2022-2027, kemudian tahap kedua dari 2027-2032 dan tahap ketiga adalah dari 2032-2046,” jelasnya.
Target hingga 2046 pun sengaja dipilih oleh AAJI karena bertepatan dengan visi Indonesia Emas di 2045 yang telah dicanangkan pemerintah. Pada tahun tersebut AAJI berkeinginan untuk bisa berkontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia, seperti negara-negara tetangga lainnya.
“Cita-cita kami adalah industri asuransi jiwa mengambil porsi yang signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada saat Indonesia mencapai Indonesia Emas,” ucap dia.
Terkait penguatan tata kelola industri asuransi jiwa Indonesia, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa AAJI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas manajemen dan operasional industri asuransi jiwa melalui penguatan struktur organisasi eksekutif berbasis manajemen risiko.
“AAJI juga mendorong industri untuk memperkuat kepercayaan yang telah diberikan masyarakat melalui peningkatan integritas tata kelola dan penyempurnaan regulasi untuk mendukung kepatuhan terhadap standar pelaporan keuangan internasional,” ujar Togar.
Baca juga: AAJI harapkan insentif pajak bagi pemegang polis asuransi jiwa
Baca juga: AAJI: Pendapatan premi produk unit link capai Rp127,7 triliun di 2021
“Peta jalan ini bisa membantu industri asuransi jiwa, anggota AAJI, bertumbuh menjadi menjadi ebih baik lagi karena peta jalannya sudah lebih jelas,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam Konferensi Pers Launching Roadmap Industri Asuransi Jiwa di Jakarta, Rabu.
AAJI melihat tantangan yang akan dihadapi industri asuransi jiwa ke depan akan semakin meningkat dan dinamis, seperti pertumbuhan tertanggung individu yang akan terus ditingkatkan, urgensi dalam meningkatkan penetrasi pasar, hingga kebutuhan berinovasi dalam menghadapi era perkembangan teknologi.
Pengembangan ekosistem industri, dinilai AAJI dapat dimaksimalkan melalui inovasi digital yang bertujuan untuk mengembangkan produk dan layanan asuransi jiwa berkelas dunia dengan mengedepankan customer centricity, customer protection, dan digital experience.
Budi menjelaskan transformasi digital tersebut dapat diwujudkan melalui penyusunan peta jalan yang memakan waktu satu tahun dalam perencanaannya dengan melibatkan 65 anggota AAJI.
Melalui penyusunan roadmap, AAJI ingin mencapai tiga tujuan utama yakni menjadikan industri asuransi jiwa semakin bertumbuh dan memberikan perlindungan ke seluruh masyarakat Indonesia, semakin sehat dan berkualitas dalam berperan dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta dicintai oleh masyarakat Indonesia.
Roadmap tersebut terdiri dari 3 pilar utama dan 4 pilar pendukung yang kemudian diterjemahkan menjadi 29 inisiatif strategic dan 82 program kerja yang akan diwujudkan hingga tahun 2046.
“Ini tidak untuk 1 tahun dan tidak mungkin selesai dalam 1 tahun. Roadmap ini untuk 25 tahun, ada yang dari 2022-2027, kemudian tahap kedua dari 2027-2032 dan tahap ketiga adalah dari 2032-2046,” jelasnya.
Target hingga 2046 pun sengaja dipilih oleh AAJI karena bertepatan dengan visi Indonesia Emas di 2045 yang telah dicanangkan pemerintah. Pada tahun tersebut AAJI berkeinginan untuk bisa berkontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia, seperti negara-negara tetangga lainnya.
“Cita-cita kami adalah industri asuransi jiwa mengambil porsi yang signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada saat Indonesia mencapai Indonesia Emas,” ucap dia.
Terkait penguatan tata kelola industri asuransi jiwa Indonesia, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa AAJI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas manajemen dan operasional industri asuransi jiwa melalui penguatan struktur organisasi eksekutif berbasis manajemen risiko.
“AAJI juga mendorong industri untuk memperkuat kepercayaan yang telah diberikan masyarakat melalui peningkatan integritas tata kelola dan penyempurnaan regulasi untuk mendukung kepatuhan terhadap standar pelaporan keuangan internasional,” ujar Togar.
Baca juga: AAJI harapkan insentif pajak bagi pemegang polis asuransi jiwa
Baca juga: AAJI: Pendapatan premi produk unit link capai Rp127,7 triliun di 2021
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: