Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, di Bengkulu, Rabu, mengatakan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan. Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Polisi menembak bandar narkoba asal Kabupaten OKU Timur
Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka dia akan segera dibebaskan. "Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya," kata Andriani.
Baca juga: Menkumham tegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan
Baca juga: Anggota DPRD: Tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Jakarta Barat