BKKBN sebut ibu hamil dengan anemia memiliki plasenta yang tipis
20 April 2022 15:50 WIB
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo (dua dari kiri) dalam sebuah kegiatan di Jakarta pada Rabu (20/4/2022). (FOTO ANTARA/HO-BKKBN)
Jakarta (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan ibu hamil yang terkena anemia memiliki jenis plasenta yang tipis dan dapat memberikan dampak buruk pada bayi di dalam kandungan.
"Kita sering dinasihati sebelum menikah, tetapi ada yang paham ada yang tidak. Sebetulnya kita harus sempurnakan ikhtiar, meluruskan niat, baru tawakal. Salah satu untuk menyempurnakan ikhtiar kita adalah harus periksa kesehatan sebelum menikah,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan kondisi kesehatan remaja putri di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Hal itu disebabkan karena sebanyak 36 persen perempuan telah terkena anemia atau kekurangan darah akibat kekurangan asupan gizi.
Perempuan yang terkena anemia sejak usia muda itu, akhirnya memberikan dampak pada saat ibu memasuki masa kehamilan yakni plasenta menjadi tipis, sehingga ukuran tubuh bayi menjadi kecil dan berpotensi terkena kekerdilan atau stunting.
Kondisi anemia tersebut juga semakin diperparah dengan sedikitnya calon ibu yang melakukan pemeriksaan sebelum melangsungkan pernikahan. Hanya sedikit yang mau melakukan pemeriksaan cek hemoglobin (Hb) dalam darah, pengukuran tinggi dan berat badan serta lingkar lengan atas.
“Kalau ada 100 calon yang mau menikah, yang mau periksa kesehatan seperti ukur lingkar lengan tidak lebih dari 5 orang, ini sebenarnya sangat memprihatinkan,” katanya.
Padahal dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah itu, kata dia, dapat membantu keluarga untuk menciptakan generasi emas yang sehat dan mampu berdaya saing tinggi di masa depan.
Oleh karenanya, kata Hasto Wardoyo, BKKBN bersama Kementerian Agama pada tanggal 11 Maret 2022 lalu telah meluncurkan kebijakan seluruh calon pengantin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah, agar kondisi setiap calon pengantin dapat dikoreksi bila tidak memenuhi syarat untuk hamil.
Pengasuh Pondok Pesantren Hikmatun Nuur Jakarta Timur dan pendakwah Habib Ahmad Al Kaff juga ikut menekankan bahwa calon pengantin tidak boleh hanya mempersiapkan kesehatan secara fisik saja, tetapi juga harus sehat secara batin melalui pengajaran agama.
“Setiap calon pengantin harus berakhlak, menjadi suami dan istri yang saling menghormati dan menghargai, serta menghasilkan generasi yang sehat dan berakhlak, menghormati orang tuanya,” katanya.
Baca juga: Kemenkes: lima dari 10 ibu hamil anemia potensi lahirkan anak stunting
Baca juga: Bayi Kembar Tiga dengan Dua Plasenta Lahir di Tegal
Baca juga: Hampir separuh ibu hamil di Indonesia alami anemia
Baca juga: IDI tunggu laporan terkait dampak konsumsi purtier plasenta
"Kita sering dinasihati sebelum menikah, tetapi ada yang paham ada yang tidak. Sebetulnya kita harus sempurnakan ikhtiar, meluruskan niat, baru tawakal. Salah satu untuk menyempurnakan ikhtiar kita adalah harus periksa kesehatan sebelum menikah,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan kondisi kesehatan remaja putri di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Hal itu disebabkan karena sebanyak 36 persen perempuan telah terkena anemia atau kekurangan darah akibat kekurangan asupan gizi.
Perempuan yang terkena anemia sejak usia muda itu, akhirnya memberikan dampak pada saat ibu memasuki masa kehamilan yakni plasenta menjadi tipis, sehingga ukuran tubuh bayi menjadi kecil dan berpotensi terkena kekerdilan atau stunting.
Kondisi anemia tersebut juga semakin diperparah dengan sedikitnya calon ibu yang melakukan pemeriksaan sebelum melangsungkan pernikahan. Hanya sedikit yang mau melakukan pemeriksaan cek hemoglobin (Hb) dalam darah, pengukuran tinggi dan berat badan serta lingkar lengan atas.
“Kalau ada 100 calon yang mau menikah, yang mau periksa kesehatan seperti ukur lingkar lengan tidak lebih dari 5 orang, ini sebenarnya sangat memprihatinkan,” katanya.
Padahal dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah itu, kata dia, dapat membantu keluarga untuk menciptakan generasi emas yang sehat dan mampu berdaya saing tinggi di masa depan.
Oleh karenanya, kata Hasto Wardoyo, BKKBN bersama Kementerian Agama pada tanggal 11 Maret 2022 lalu telah meluncurkan kebijakan seluruh calon pengantin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah, agar kondisi setiap calon pengantin dapat dikoreksi bila tidak memenuhi syarat untuk hamil.
Pengasuh Pondok Pesantren Hikmatun Nuur Jakarta Timur dan pendakwah Habib Ahmad Al Kaff juga ikut menekankan bahwa calon pengantin tidak boleh hanya mempersiapkan kesehatan secara fisik saja, tetapi juga harus sehat secara batin melalui pengajaran agama.
“Setiap calon pengantin harus berakhlak, menjadi suami dan istri yang saling menghormati dan menghargai, serta menghasilkan generasi yang sehat dan berakhlak, menghormati orang tuanya,” katanya.
Baca juga: Kemenkes: lima dari 10 ibu hamil anemia potensi lahirkan anak stunting
Baca juga: Bayi Kembar Tiga dengan Dua Plasenta Lahir di Tegal
Baca juga: Hampir separuh ibu hamil di Indonesia alami anemia
Baca juga: IDI tunggu laporan terkait dampak konsumsi purtier plasenta
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022
Tags: