Jakarta (ANTARA) - KPK meminta keterangan dua saksi mengenai persyaratan hingga penilaian untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID).

Dua saksi, yakni PNS pada Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Yudhie Hatmadji Sudjarwo, dan mantan Direktur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Yudo Dwinanda Priaadi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan persyaratan hingga penilaian untuk mendapatkan DID," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan bekas Bupati Tabanan

KPK memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali

Sementara itu, seorang saksi lainnya tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK, yakni PNS/Kepala Seksi pada Subdit Data Non Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Purwito. "Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Fikri.

Baca juga: KPK periksa mantan Bupati Halmahera Timur dalam kasus DID Tabanan

KPK telah menetapkan Wirdyastuti bersama Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja, sebagai tersangka pemberi dalam kasus itu. Adapun tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).

KPK menyebut, Wiryastuti selaku bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Baca juga: KPK tahan eks Bupati Tabanan terkait korupsi dana insentif daerah

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, ia memerintahkan Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Selain itu, Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan itu.

Pihak-pihak yang ditemui Wiratmaja itu adalah bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

Baca juga: KPK tetapkan eks Bupati Tabanan tersangka kasus korupsi DID

KPK menduga Purnomo dan Surya mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai "fee" menggunakan sebutan "dana adat istiadat".

Permintaan tersebut lalu diteruskan Wiratmaja kepada Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan. KPK menduga nilai "fee" yang ditentukan Purnomo dan Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: KPK telusuri dugaan korupsi DID yang libatkan eks Bupati Tabanan-Bali

Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK pun menduga penyerahan uang "fee" itu yang berkisar sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS dilakukan secara bertahap dari Wiratmaja kepada Purnomo dan Surya di Jakarta.