Presiden: Masih ada ruang mudik dengan kereta dan pesawat
20 April 2022 13:32 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini, memberikan keterangan pers usai mengunjungi Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev/aa.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan perjalanan mudik Lebaran dengan menggunakan kereta api dan pesawat masih menyisakan ruang untuk masyarakat dibandingkan melakukan perjalanan darat.
"Kami lihat di angka-angka untuk mudik yang lewat udara, saya kira masih ada ruang yang lebih longgar. Kemudian, yang lewat kereta api juga masih ada sedikit ruang yang masih bisa dipakai oleh masyarakat; yang berat memang adalah yang mudik lewat darat," kata Presiden saat memberikan keterangan di Pasar Bangkal Baru di Sumenep, Jawa Timur, Rabu.
Presiden menyebutkan diperkirakan 23 juta unit mobil dan 17 juta unit sepeda motor akan pemudik pada arus mudik Idul Fitri 1433 Hijriah, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, sedangkan puncak arus mudik diperkirakan berlangsung pada 28, 29, dan 30 April 2022.
Oleh karena itu, Presiden mengingatkan persiapan manajemen lalu lintas yang betul-betul matang, di antaranya soal aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah, dan larangan bagi truk untuk menggunakan ruas jalan tol.
Baca juga: KSP: Risiko lonjakan kasus akibat mudik bisa diredam
Namun demikian, dia menilai berbagai antisipasi yang disiapkan belum bisa menjamin untuk mengurangi potensi kemacetan di jalan tol, karena banyaknya jumlah pemudik menggunakan mobil dan motor seperti hasil survei Kemenhub.
"Tetapi, itu belum jaminan. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mudik yang memakai mobil, (berangkat) lebih awal daripada nanti macet. Lebih awal mudiknya, karena betul-betul angka 23 juta itu bukan angka kecil," ujar Jokowi seperti dipantau secara virtual dari Jakarta, Rabu.
Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan mengutamakan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat.
Bagi warga yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 hingga dosis penguat atau booster tidak perlu memenuhi syarat apa pun untuk melakukan perjalanan mudik.
Sementara itu, masyarakat yang mendapat vaksin COVID-19 dosis kedua diminta melengkapi syarat hasil tes antigen; sedangkan bagi yang baru mendapat dosis pertama wajib menyertakan syarat tes PCR untuk mudik.
Baca juga: Dirut Jasa Raharja: Syarat mudik baru sesuai pertimbangan Kemenkes
Baca juga: Kemenhub proyeksikan 20 persen pemudik lewat jalur selatan Jawa
"Kami lihat di angka-angka untuk mudik yang lewat udara, saya kira masih ada ruang yang lebih longgar. Kemudian, yang lewat kereta api juga masih ada sedikit ruang yang masih bisa dipakai oleh masyarakat; yang berat memang adalah yang mudik lewat darat," kata Presiden saat memberikan keterangan di Pasar Bangkal Baru di Sumenep, Jawa Timur, Rabu.
Presiden menyebutkan diperkirakan 23 juta unit mobil dan 17 juta unit sepeda motor akan pemudik pada arus mudik Idul Fitri 1433 Hijriah, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, sedangkan puncak arus mudik diperkirakan berlangsung pada 28, 29, dan 30 April 2022.
Oleh karena itu, Presiden mengingatkan persiapan manajemen lalu lintas yang betul-betul matang, di antaranya soal aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah, dan larangan bagi truk untuk menggunakan ruas jalan tol.
Baca juga: KSP: Risiko lonjakan kasus akibat mudik bisa diredam
Namun demikian, dia menilai berbagai antisipasi yang disiapkan belum bisa menjamin untuk mengurangi potensi kemacetan di jalan tol, karena banyaknya jumlah pemudik menggunakan mobil dan motor seperti hasil survei Kemenhub.
"Tetapi, itu belum jaminan. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mudik yang memakai mobil, (berangkat) lebih awal daripada nanti macet. Lebih awal mudiknya, karena betul-betul angka 23 juta itu bukan angka kecil," ujar Jokowi seperti dipantau secara virtual dari Jakarta, Rabu.
Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan mengutamakan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat.
Bagi warga yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 hingga dosis penguat atau booster tidak perlu memenuhi syarat apa pun untuk melakukan perjalanan mudik.
Sementara itu, masyarakat yang mendapat vaksin COVID-19 dosis kedua diminta melengkapi syarat hasil tes antigen; sedangkan bagi yang baru mendapat dosis pertama wajib menyertakan syarat tes PCR untuk mudik.
Baca juga: Dirut Jasa Raharja: Syarat mudik baru sesuai pertimbangan Kemenkes
Baca juga: Kemenhub proyeksikan 20 persen pemudik lewat jalur selatan Jawa
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: