Adendum SE Satgas atur perjalanan pelajar hingga pintu kedatangan
20 April 2022 10:16 WIB
ilustrasi - Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan keluar dari pintu kedatangan usai pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/1/2022). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa).
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam dan luar negeri menjelang periode mudik Lebaran 2022 dengan menambah pintu kedatangan di Indonesia hingga ketentuan testing bagi pelajar usia 6-17 tahun.
"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu pagi.
Dilansir dari Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Penambahan pintu masuk kedatangan itu menambah lokasi eksisting di antaranya Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Bintan (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara), Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau), Dumai (Riau).
Satgas juga memberlakukan sejumlah ketentuan di pintu kedatangan Provinsi Kepulauan Riau bagi PPLN asal Singapura yang telah menetap di negara tersebut selama minimal 14 hari terakhir dan telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Baca juga: Satgas: Jaga kesehatan dan patuhi aturan perjalanan agar Lebaran aman
Baca juga: Satgas: Pemerintah sedang kaji aturan mudik Lebaran 2022
Ketentuan yang dimaksud di antaranya menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Sementara Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mengatur ketentuan testing bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin.
"PPDN usia 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam," katanya.
Wiku menambahkan Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.
"Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota. Terima kasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian COVID-19," katanya.
Namun, masih terdapat dua kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan.
Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan COVID-19. "Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus COVID-19 di Indonesia benar-benar terkendali," ujarnya.
Baca juga: Jubir Satgas kemukakan lima penyesuaian penting aturan baru perjalanan
Baca juga: Satgas perketat pemeriksaan dokumen COVID-19 di Bakauheni
"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu pagi.
Dilansir dari Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Penambahan pintu masuk kedatangan itu menambah lokasi eksisting di antaranya Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Bintan (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara), Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau), Dumai (Riau).
Satgas juga memberlakukan sejumlah ketentuan di pintu kedatangan Provinsi Kepulauan Riau bagi PPLN asal Singapura yang telah menetap di negara tersebut selama minimal 14 hari terakhir dan telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Baca juga: Satgas: Jaga kesehatan dan patuhi aturan perjalanan agar Lebaran aman
Baca juga: Satgas: Pemerintah sedang kaji aturan mudik Lebaran 2022
Ketentuan yang dimaksud di antaranya menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Sementara Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mengatur ketentuan testing bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin.
"PPDN usia 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam," katanya.
Wiku menambahkan Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.
"Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota. Terima kasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian COVID-19," katanya.
Namun, masih terdapat dua kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan.
Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan COVID-19. "Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus COVID-19 di Indonesia benar-benar terkendali," ujarnya.
Baca juga: Jubir Satgas kemukakan lima penyesuaian penting aturan baru perjalanan
Baca juga: Satgas perketat pemeriksaan dokumen COVID-19 di Bakauheni
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022
Tags: