Makassar (ANTARA News) - PT Jamsostek wilayah VIII Makassar akan memperketat Premi Jasa Konstruksi yang menggunakan alokasi APBN dan APBD. Hal itu disinyalir kuat bahwa sejumlah kontraktor melakukan kecurangan menyembunyikan daftar premi proyek.
"Banyak proyek fisik yang anggaran diambil dari APBN dan APBD yang tidak masuk ke Jamsostek, padahal aturannya ada. Apakah kontraktor menyembunyikan premi karyawan mereka untuk mendapatkan keuntungan besar, ini yang menjadi masalah," kata Kepala PT Jamsostek Wilyah VIII Basuki Siswanto, di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, saat ini pihak tengah mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengharuskan semua proyek yang mengunakan dana APBN/APBD baik dari jasa informal dan non formal dapat bermitra dengan Jamsostek dalam segi asuransi jaminan keselamatan dan kesehatan.
Namun, PT Jamsostek, lanjut Basuki, tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tututan terhadap sejumlah kontraktor yang melakukan kecurangan itu sehingga berpotensi merugikan sejumlah pekerja yang bekerja di proyek yang dimaksud.
"Makanya kita mendorong dan mengupayakan adanya regulasi dan aturan yang mengikat termasuk Peraturan Gubernur supaya ini dipatuhi," tandasnya.
Sebelumnya, ada penurunan dari tiga tahun terakhir terkait iuran jasa dari usaha konstruksi. Hal itu juga mempengaruhi penyetoran pajak ke Kas Sulawesi Selatan, seperti pada tahun 2008 setoran hanya Rp105 juta, kemudian menurun pada 2009 sebesar Rp120 juta hingga pada 2010 hanya berada di angka Rp30 jutaan.
Berdasarkan data hingga Juni 2011 tercatat setoran pajak premi di Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel hanya mencapai Rp30 juta. Penuruan tersebut dipicu sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBN/APBD lolos dari pengawasan Jamsostek.
"Dari tahun 2010, premi diperoleh dari proyek jasa konstruksi di Kantor Wilayah VIII Jamsostek Makassar mencapai Rp1,3 triliun atau mengalami penurunan 30 persen dari target," ulasnya.
(ANT-282/S006)
Jamsostek akan perketat premi jasa konstruksi
5 November 2011 19:44 WIB
Logo Jamsostek (ANTARA/Catur)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: