Pontianak (ANTARA News) - Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan daging ternak hewan ilegal dari Malaysia.

"Barang tersebut merupakan hasil tangkapan Kepolisian Daerah Kalbar pada Jumat (4/11) di wilayah Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya," ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Kalimantan Barat Abdul Manaf Mustafa dihubungi Sabtu.

Manaf menjelaskan, barang bukti berupa 30 karton daging sapi atau 13 keranjang dengan berat 249,6 kilogram, dan ayam beku (dada) sebanyak 7 keranjang dengan berat 294,85 kilogram saat ini dititipkan di Toko Fresh Mart Jalan KH Wahid Hasyim Pontianak.

"Saat ini barang tersebut sudah kami ambil contohnya untuk diperiksa dilaboratorium Disnakeswan Kalbar," jelas Manaf.

Menurutnya, ratusan kilogram daging tersebut berasal dari Malaysia yang masuk melalui Entikong dan akan dibawa ke Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.

"Namun, belum sampai ditempat tujuan daging tersebut justru ditemukan oleh aparat keamanan yang langsung melaporkannya ke Disnakeswan Kalbar," jelasnya.

Proses selanjutnya, kata dia, setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan parturan hukum yang berlaku.

"Karena pemasukan antar negara itu harus memiliki dokumen dan lain sebagainya," tegas Manaf.

Kepada pemiliknya, lanjut Manaf, pihaknya maupun pihak Polda Kalbar sendiri belum melakukan tindakan apapun.

"Tetapi itu bukan tidak mungkin tetap dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Kesehatan Veteriner Disnakeswan Kalbar Supriyono menambahkan, tindakan pelaku dengan cara memasukkan daging babi hutan tersebut melanggar sejumlah peraturan di antaranya UU No.16/1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, bahwa setiap dan pemasukan hewan dan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan karantina melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.

Selain itu tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemasukan Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak, dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak, di Provinsi Kalbar.

Kemudian, berdasarkan Pasal 31 UU No.16/1992 apabila dengan sengaja melanggar akan dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

"Apabila karena kelalaian melakukan pelanggaran akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," jelas Supriyono.
(U.ANT-089/E001)