Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badarudin mengatakan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan mendapatkan remunerasi untuk mendukung profesionalisme kinerja pegawai.
"Undang-Undang kita harus konsekuen, dimana kalau pemerintah membentuk suatu lembaga negara ya harus dibiayai. Ini kan seimbang, kalau kita membayar sesuatu sejumlah segitu, kita akan mendapat kualitas pegawai yang segitu," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Ki Agus mengatakan remunerasi tersebut wajib diberikan sebagai penghargaan terhadap pegawai yang bersangkutan dan kemungkinan akan dibiayai melalui dana APBN.
"Remunerasi itu kan imbalan yang diberikan kepada seseorang karena jasa-jasanya, karena tahap awal dia belum punya penghasilan jadi dibiayai dari dana APBN dulu," ujarnya.
Sedangkan, ia melanjutkan terkait pengesahan UU Otoritas Jasa Keuangan oleh paripurna DPR RI, saat ini sedang dibentuk tim untuk menyikapi tindak lanjut dari pembentukan badan pengawasan lembaga keuangan dan non keuangan tersebut.
"Ini Undang-Undang baru selesai, kita memang dituntut untuk cepat menindaklanjuti Undang-Undang, ini timnya baru dibentuk, nanti timnya bekerja dulu, membuat dasar hukumnya, membuat organisasinya, membuat sarana dan prasarana, bagaimana status pegawainya, masih panjang," ujarnya.
Ki Agus memastikan pegawai OJK bukan merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), namun anggota Dewan Komisioner ex officio dari Kementerian Keuangan masih memegang status sebagai PNS.
"Dia kan independen, bukan PNS lagi tapi diberikan kesetaraan, karena tidak mungkin dia tidak menerima gaji. Tapi kalau yang ex officio tidak berhenti dari PNS," ujarnya.
Sementara, terkait dengan kebutuhan pegawai, untuk sementara akan berasal dari pegawai Bapepam LK dan Bank Indonesia yang masih dalam pembahasan dengan tim pembentukan OJK.
"Nanti kita lihat kebutuhannya, intinya Bapepam LK plus dari Bank Indonesia digabung, nanti timnya yang bicara kemudian," ujar Ki Agus. (ANT)
Kemenkeu: pegawai OJK dapat remunerasi
4 November 2011 23:44 WIB
Kemenkeu (istimewa)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: