Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan Pengadilan Tipikor di daerah sebaiknya dibubarkan dan dikembalikan ke pengadilan umum.
"Perlu dipikirkan untuk segera menghapus pengadilan Tipikor di daerah dan dikembalikan ke pengadilan umum," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Mahfud percaya bahwa hakim di daerah lebih profesional dan masih banyak yang bersih. "Tipikor di daerah justru semakin merusak dan menganggap korupsi sebagai hal yang wajar," tegasnya.
Mahfud menilai Pengadilan Tipikor di daerah justru lebih buruk kualitasnya, selain banyak koruptor dibebaskan, para hakim ad hoc di Tipikor daerah juga banyak yang tidak berpengalaman sebagai jaksa atau hakim, dan tidak memahami hukum substantif.
"Tipikor di daerah itu kadang-kadang orang pengangguran, ikut tes di situ, lobi sana-sini, jadi hakim ad hoc Tipikor daerah. Pengawasan lemah, kolusi di daerah lebih mudah, sistem seleksinya juga abal-abal," papar Mahfud.
Mahfud berharap Pengadilan Tipikor tetap satu di Jakarta karena Pengadilan Tipikor di daerah justru mengacaukan sistem hukum.
Pengadilan Tipikor di daerah dibentuk secara tiba-tiba dan dikembangkan dari putusan MK tentang KPK.
Pada 19 Desember 2006, MK membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
"Jadi MK memerintahkan agar memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu tiga tahun. MK tidak memerintahkan membentuk di daerah," ungkapnya.
Mahfud mengatakan bahwa menghapus Pengadilan Tipikor di daerah tidak melawan putusan MK.
"Pejabat-pejabat di daerah itu tetap bisa diadili di Jakarta seperti yang sekarang, yang tidak sempat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dikembalikan ke pengadilan biasa menggunakan Undang-undang Korupsi," katanya seraya menyebut pengadilan biasa itu hakimnya biasa dan murah serta mutunya lebih terjamin karena lebih profesional.(*)
J008/C004
Pengadilan Tipikor daerah sebaiknya dibubarkan
4 November 2011 13:14 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (FOTO.ANTARA)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
Tags: