Namun, kata dia, mobil tersebut jangan sampai rusak dan apabila mobil tersebut rusak maka ASN yang bersangkutan harus memperbaiki kendaraan tanpa harus menggunakan uang negara.
"Kalau sekadar mudik pakai mobil dinas boleh-boleh saja dan kita juga memahami kondisi saat ini," katanya.
Hal tersebut dilakukan, kata Dedy Wahyudi , karena tidak semua ASN atau pejabat di Pemkot Bengkulu memiliki mobil pribadi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022 yaitu pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama Lebaran dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman," katanya.
Presiden mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker sebab pandemi belum berakhir.
Baca juga: Gubernur Bengkulu bolehkan warga mudik antarkabupaten/kotaBaca juga: Antisipasi rusak, Wali Kota Kediri izinkan mobil dinas untuk mudik
Baca juga: Gubernur Riau "kandangkan" mobil dinas antisipasi digunakan mudik
Baca juga: Pejabat Kepri dilarang gunakan mobil dinas untuk mudik