Jakarta (ANTARA) - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda, PT Karya Citra Nusantara mengumumkan hasil dari pengukuran ulang kualitas udara kawasan Marunda mendapatkan nilai di bawah ambang batas atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Secara keseluruhan, hasil pengukuran menunjukkan berada di bawah nilai ambang batas (NAB)," kata Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
​​​​​​
Pengukuran dimulai pada 5-7 April 2022 oleh konsultan bersertifikat PT Karsa Buana Lestari (KBL), menggunakan metode 24 jam sampel kualitas udara pada dua titik dalam kawasan PT KCN antara lain halaman kantor KCN Marunda dan area timbangan.

Pengukuran ulang tersebut atas permintaan Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta dan juga Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda agar hasilnya bisa memberi perimbangan data terkait kualitas udara.

Sebelumnya, kegiatan pengukuran kualitas udara dilaksanakan Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta di lima titik kawasan PT KCN pada 28 Maret 2022.

Pengukuran dengan metode sampel kualitas udara selama satu jam di halaman kantor PT KCN Marunda, area timbangan, stockpile kade GT 06, area mangrove (area sisi barat), dan area batas timur pelabuhan tersebut juga menunjukkan seluruhnya berada di bawah nilai ambang batas (NAB).

Namun, HIPERKES saat itu merekomendasikan untuk dapat dilakukan pengukuran baku mutu kualitas udara ambien, mengacu pada PP 22/2021 sehingga kembali dilakukan pengukuran ulang pada 5-7 April 2022.

Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya menambahkan, hasil pengukuran ulang yang dilakukan pada 5-7 April 2022 itu menunjukkan kualitas udara memenuhi standar baku mutu, terutama dari particulate matter (PM) 2,5 dan PM 10 yang dinilai berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius pada manusia seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga sakit yang lebih serius.

Kendati demikian, PT KCN masih menunggu hasil pengukuran di dua titik kawasan pemukiman warga yang ditunda, sesuai dengan arahan Kelurahan Marunda karena masih memerlukan persiapan lapangan. (INF)

Baca juga: DKI jatuhkan sanksi pada dua perusahaan pencemar lingkungan di Marunda
Baca juga: DLH DKI temukan lagi pencemaran lingkungan di Marunda
Baca juga: Warga masih merasakan polusi batu bara walau KCN dikenakan sanksi