Medan (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief meminta semua pihak tidak mengintervensi jaksa yang tengah menangani suatu perkara karena akan mengganggu independensinya dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

"Biarkan lah jaksa tersebut melaksanakan tugas secara profesional dan tidak usah dipengaruhi dengan berbagai hal sehingga nantinya tidak komit dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum," katanya dalam sambutan pada Seminar Pembaharuan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI di Medan, Kamis.

Karena, menurut Jaksa Agung, jaksa yang telah memiliki profesionalisme dan integritas tinggi tidak perlu diragukan lagi kemampuannya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

"Jaksa yang memiliki profesionalisme, juga akan mengetahui perkara mana yang perlu diproses secara hukum dan dinaikkan ke tingkat penuntutan dan perkara yang tidak perlu diteruskan," kata mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Basrief juga mengatakan, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, katanya, melalui Pembaharuan RUU Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan kedepan dapat memberikan kemajuan yang lebih tinggi terhadap institusi penegak hukum tersebut.

"Kita menginginkan jaksa yang menangani suatu perkara itu, harus mampu melaksanakan tugas dengan baik dan benar, serta bertanggung jawab terhadap tugas yang dikerjakan," ujar orang pertama di Kejaksaan Agung itu.

Selanjutnya dia menjelaskan, kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum dan penegak hak asasi manusia.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tugas jaksa dalam penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik, seperti yang diharapkan.

Bahkan, tugas jaksa dewasa ini semakin berat dan hal ini sesuai dengan tuntutan zaman.

"Jaksa yang melaksanakan tugas dalam penegakan hukum harus benar-benar profesional,sehingga tidak mengalami kendala atau hambatan," kata Basrief.

Pada acara seminar tersebut juga dihadiri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara AK Basyuni Masyarif, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro dan para akademisi. (ANT)