Jakarta (ANTARA/JACX) - Kasus pria Lombok, Nusa Tenggara Barat yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membunuh pelaku begal menjadi viral dan menjadi pembicaraan nasional.

Pria bernama Amaq Sinta itu lantas dibebaskan setelah Polda NTB mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

Namun, pembahasan tentang korban begal justru merebak di media sosial selepas kasus Amaq Sinta itu. Salah satunya, foto yang disebut-sebut pengantar layanan makanan daring sebagai korban begal.

Korban, dalam foto yang viral di media sosial itu, tampak memar pada bagian mata. Terdapat pula keterangan yang menyertai unggahan itu: "Karena takut dipenjara, driver online Shopee Food pasrah menjadi korban begal."

Apakah benar ada pengantar layanan makanan daring yang menjadi korban begal dan pasrah karena khawatir menjadi tersangka dan dipenjara?
Unggahan hoaks yang menyebut pengantar layanan makanan daring pasrah saat dibegal karena takut menjadi tersangka. (Twitter)


Penjelasan:
Polres Yogyakarta melalui akun Instagram mereka menyebut unggahan tentang pengemudi ojek atau pengantar layanan makanan daring yang pasrah menjadi korban begal karena takut menjadi tersangka dan dipenjara adalah kabar bohong atau hoaks.

Kepolisian Yogyakarta menemukan pengemudi berinisial F bukan merupakan korban kejahatan jalanan atau begal.

Sementara luka memar yang tampak di muka F, sebagaimana terdapat pada foto yang beredar akibat konflik dengan rekannya.

Dengan demikian, keterangan pada unggahan foto yang menyebut F pasrah menjadi korban begal merupakan informasi palsu.

Klaim: Takut dipenjara, pengantar makanan pasrah saat dibegal
Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Video ustaz dibegal di Lampung

Baca juga: Penyidikan kasus korban begal bunuh pelaku di Lombok Tengah dihentikan

Baca juga: Pasrah ataukah melawan ketika bertemu begal?