Medan (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap satu dari dua pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. "Pelaku yang ditangkap berinisial JF. Satu pelaku lainnya berinisial B masih buron. Kedua pelaku mencabuli seorang remaja berinisial R," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon, Senin.
Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban dan temannya sedang duduk di tanggul sungai di daerah tersebut pada Jumat (15/4) malam.
Kemudian kedua pelaku datang dan mengaku sebagai petugas Satpol PP yang sedang melakukan razia. Para pelaku lalu membawa korban dan temannya ke Kantor Satpol PP setempat.
"Pelaku meninggalkan teman korban, sementara korban dibawa ke sebuah gubuk dan dicabuli di sana secara bergiliran," katanya.
Setelah selesai mencabuli korban, kedua pelaku mengantarkan korban ke tanggul sungai dan meninggalkannya sendirian.
Keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang selanjutnya dilaporkan ke petugas Polres Tapanuli Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku JF di tempat persembunyiannya.
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus perampokan dan pembunuhan," katanya.
Baca juga: Polisi bekuk guru ngaji yang cabuli belasan muridnya di Bandung
Baca juga: Kemen PPPA kecam pencabulan terhadap 14 siswi SD di Belitung Timur
Polisi menangkap pelaku pencabulan bermodus petugas Satpol PP
18 April 2022 22:43 WIB
Ilustrasi. ANTARA/HO
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: