Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya segera mengirim surat edaran (SE) Wali Kota Mataram tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 2022.
"SE wali kota dengan nomor: 560/071/NAKR/IV/2022, segera kita sebar kepada sekitar 300 perusahaan yang ada di Kota Mataram, sebagai acuan pembayaran THR tahun ini," katanya.
Dia mengatakan dalam SE tersebut disampaikan beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja, di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi terberat sampai penutupan sementara operasional perusahaan," katanya.
Baca juga: Pemerintah umumkan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022
Dalam SE tersebut juga dipaparkan rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Tujuannya, sebagai acuan bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan.
Akan tetapi, lanjutnya, dalam SE tersebut tidak disampaikan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh. Pasalnya, SE itu mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor:M/1/HK.04/IV/2022, sedangkan pembayaran THR penuh sifatnya imbauan.
Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangan sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi COVID-19.
"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan," katanya.
Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut, pihaknya akan membuat posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang dinilai tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan.
"Posko pengaduan akan kita buka mulai H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, atau batas maksimal pembayaran THR," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil imbau perusahaan tak mencicil THR
Baca juga: Forkas Jatim komitmen kawal pembayaran THR karyawan sesuai peraturan
Baca juga: Sri Mulyani pastikan proses pencairan THR mulai H-10 Lebaran
Disnaker ingatkan perusahaan bayar THR paling lambat H-7 Lebaran
18 April 2022 19:07 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan. (ANTARA/Nirkomala)
Pewarta: Nirkomala
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: