"Percepatan layanan ini direalisasikan melalui berbagai perbaikan, seperti peningkatan kinerja petugas, serta perbaikan pola kerja," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin, di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan bahwa optimalisasi pelayanan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelesaian Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, yang terbit pada Maret 2022.
Sederhananya, kata dia, petugas dengan cepat dan sigap, langsung memproses dokumen persyaratan dari warga, sehingga pelayanannya menjadi cepat.
"Dengan pelayanan cepat, akurat dan tuntas sesuai durasinya, maka warga DKI yang dapat terlayani juga semakin banyak sehingga tidak perlu mengantre terlalu lama," ujar Budi.
Baca juga: Layanan administrasi kependudukan warga DKI, kini jadi 15 menit
Kemudian, Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga memberikan layanan jemput bola untuk membantu warga agar merasakan kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen.
Budi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri atas pelayanan prima yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat.
"Akan dilakukan serah terima ADM ini dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri RI Bapak Zudan Arif Fakrulloh kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan dalam waktu dekat ini," tuturnya.
Baca juga: DPRD apresiasi Dukcapil DKI yang berhasil integrasikan data penduduk
"Seperti pengurusan KTP dari yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga beberapa hari, kini menjadi 15 menit jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik," kata Budi.
Budi menyebutkan pihaknya terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit dan 60 menit.
Hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama yaitu: Layanan Pemanfaatan akses data Kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.