OJK sebut perlu partisipasi masyarakat untuk berantas investasi ilegal
18 April 2022 16:12 WIB
Tangkapan layar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing dalam webinar "Menelusuri jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal", Senin (18/4/2022). ANTARA/Sanya Dinda.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan partisipasi masyarakat diperlukan untuk memberantas investasi ilegal antara lain melalui deteksi dini.
"Karena banyak investasi ilegal justru muncul setelah terdapat korban. Jadi deteksi dini perlu melibatkan masyarakat, dan masyarakat diharapkan mau melapor kalau ada investasi yang tidak logis dan legal," kata Tongam dalam webinar "Menelusuri jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal" yang dipantau di Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatannya, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun sepanjang 2011 sampai 2022.
Pemerintah memerlukan peran serta masyarakat untuk melaporkan penawaran investasi dengan imbal hasil terlalu tinggi atau tidak logis kepada pemerintah, agar penindakan bisa dilakukan sebelum jatuh korban.
Namun saat ini keterlibatan masyarakat masih kurang masif karena masyarakat cenderung baru akan melaporkan keberadaan investasi ilegal kepada pemerintah ketika sudah menjadi korban.
"Perilaku ini yang ingin kita ubah. Kita akan mengajak masyarakat berperan serta dengan menyadarkan bahwa keuntungan mereka adalah kerugian bagi yang lain," katanya.
Ia mengatakan selama ini korban investasi ilegal melalui binary option ataupun robot trading merupakan orang-orang dengan pendidikan dan pendapatan yang cukup tinggi, tetapi mereka belum memiliki kesadaran untuk tidak terlibat dalam investasi ilegal.
Karena itu SWI akan berupaya terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat ke depannya terkait pentingnya memastikan penyelenggara investasi telah mendapatkan izin dari OJK ataupun Bappebti.
"Edukasi masyarakat yang kita lakukan perlu ditingkatkan agar masyarakat paham pengecekan legalitas itu diperlukan," katanya.
Baca juga: PPATK ungkap ragam modus pencucian uang dari investasi ilegal
Baca juga: Ketua DPR minta penanganan khusus investasi ilegal
Baca juga: Bappebti blokir 68 web investasi ilegal, termasuk robot trading
"Karena banyak investasi ilegal justru muncul setelah terdapat korban. Jadi deteksi dini perlu melibatkan masyarakat, dan masyarakat diharapkan mau melapor kalau ada investasi yang tidak logis dan legal," kata Tongam dalam webinar "Menelusuri jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal" yang dipantau di Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatannya, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun sepanjang 2011 sampai 2022.
Pemerintah memerlukan peran serta masyarakat untuk melaporkan penawaran investasi dengan imbal hasil terlalu tinggi atau tidak logis kepada pemerintah, agar penindakan bisa dilakukan sebelum jatuh korban.
Namun saat ini keterlibatan masyarakat masih kurang masif karena masyarakat cenderung baru akan melaporkan keberadaan investasi ilegal kepada pemerintah ketika sudah menjadi korban.
"Perilaku ini yang ingin kita ubah. Kita akan mengajak masyarakat berperan serta dengan menyadarkan bahwa keuntungan mereka adalah kerugian bagi yang lain," katanya.
Ia mengatakan selama ini korban investasi ilegal melalui binary option ataupun robot trading merupakan orang-orang dengan pendidikan dan pendapatan yang cukup tinggi, tetapi mereka belum memiliki kesadaran untuk tidak terlibat dalam investasi ilegal.
Karena itu SWI akan berupaya terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat ke depannya terkait pentingnya memastikan penyelenggara investasi telah mendapatkan izin dari OJK ataupun Bappebti.
"Edukasi masyarakat yang kita lakukan perlu ditingkatkan agar masyarakat paham pengecekan legalitas itu diperlukan," katanya.
Baca juga: PPATK ungkap ragam modus pencucian uang dari investasi ilegal
Baca juga: Ketua DPR minta penanganan khusus investasi ilegal
Baca juga: Bappebti blokir 68 web investasi ilegal, termasuk robot trading
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: