Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan teknis soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil di Jakarta menjelang Lebaran.
"Insya Allah dalam satu dua hari ini (perda terbit)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.
Pemerintah Pusat sudah mengatur pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 10 hari menjelang Lebaran dan gaji ke-13 pada Juli 2022.
Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan anak-anak ASN, TNI, Polri.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Menkeu.
Baca juga: Pemkot Jakbar buka pengaduan terkait THR
Baca juga: Riza minta swasta beri THR menjelang Idul Fitri 2021
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara imbau pekerja tak terima THR melapor ke posko
DKI segera terbitkan perda soal pencairan THR
18 April 2022 15:41 WIB
Arsip Foto - Seorang guru sedang mengajar dalam PTM 100 persen di salah satu SD di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: