Layanan pinjam meminjam efek dinilai bisa maksimalkan investasi
18 April 2022 14:36 WIB
Ilustrasi- Seorang pengunjung mengabadikan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan gawainya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Jakarta (ANTARA) - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menilai layanan Pinjam Meminjam Efek (PME) bisa memaksimalkan pendapatan yang diperoleh investor dalam berinvestasi di pasar modal.
Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI Rachmadewi Sjahesti lewat keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan, layanan PME adalah peminjaman saham oleh KPEI dari pemberi pinjaman (lender) untuk dipinjamkan kepada peminjam (borrower) yang membutuhkan saham dalam rangka mendukung aktivitas bursa.
Layanan PME diberikan kepada mitra KPEI antara lain anggota kliring, bank kustodian, dan pihak-pihak yang disetujui OJK seperti Pendanaan Efek Indonesia (PEI).
Rachmadewi mengatakan, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh ketika menggunakan layanan PME tersebut. Manfaat bagi lender yaitu mendapatkan keuntungan tambahan dan tetap menerima dividen pengganti, jika terdapat pembagian dividen ketika sahamnya dipinjamkan.
"Sedangkan manfaat bagi borrower, dapat menghindari potensi kegagalan saham untuk penyelesaian transaksi bursa. Manfaat lainnya, yaitu mendukung strategi transaksi short selling, exchange traded fund (ETF), margin trading baik yang dilakukan anggota kliring maupun nasabahnya," ujar Rachmadewi.
Rachmadewi menambahkan, investor ritel dapat menggunakan layanan PME melalui perusahaan sekuritas atau broker yang terdaftar sebagai anggota PME KPEI. Nantinya, lanjut dia, perusahaan sekuritas akan berhubungan langsung dengan pihak KPEI untuk menggunakan layanan tersebut.
"Ketika nanti ada permintaan pinjaman dari borrower, KPEI akan menghubungi calon lender, dan jika bersedia, KPEI akan memberikan fee kepada lender, dalam hal ini perusahaan sekuritas. Nanti, perusahaan sekuritas yang akan membagi kepada investor pemilik sahamnya," kata Rachmadewi.
Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar fee pinjaman serta mendistribusikan pendapatan dari saham tersebut kepada pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan.
"Sedangkan bagi pemberi pinjaman harus punya cukup saham yang akan dipinjamkan. Terkait agunan akan dikelola KPEI sebagai antisipasi jika ada kegagalan pengembalian pinjaman," ujarnya.
Sebelum menggunakan layanan PME, Rachmadewi mengajak investor untuk meningkatkan pemahaman mengenai investasi di pasar modal, termasuk juga mengenali lembaga yang menyelenggarakan layanan PME dalam hal ini KPEI, serta lembaga-lembaga lain yang terlibat di pasar modal seperti broker dan bank kustodian yang dipercayakan dalam menjalani transaksi di pasar modal.
"Jadi, ketika ingin menggunakan layanan PME ini, investor sudah paham dengan pasar modal. Sehingga, investor bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik dalam menggunakan layanan ini," kata Rachmadewi.
Baca juga: BI dan KPEI sepakati perluasan kerja sama penyelenggaraan kliring SBN
Baca juga: Investor di Bali potensial gunakan pinjam meminjam efek, kata KPEI
Baca juga: KPEI luncurkan layanan terbaru fasilitasi transaksi repo
Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI Rachmadewi Sjahesti lewat keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan, layanan PME adalah peminjaman saham oleh KPEI dari pemberi pinjaman (lender) untuk dipinjamkan kepada peminjam (borrower) yang membutuhkan saham dalam rangka mendukung aktivitas bursa.
Layanan PME diberikan kepada mitra KPEI antara lain anggota kliring, bank kustodian, dan pihak-pihak yang disetujui OJK seperti Pendanaan Efek Indonesia (PEI).
Rachmadewi mengatakan, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh ketika menggunakan layanan PME tersebut. Manfaat bagi lender yaitu mendapatkan keuntungan tambahan dan tetap menerima dividen pengganti, jika terdapat pembagian dividen ketika sahamnya dipinjamkan.
"Sedangkan manfaat bagi borrower, dapat menghindari potensi kegagalan saham untuk penyelesaian transaksi bursa. Manfaat lainnya, yaitu mendukung strategi transaksi short selling, exchange traded fund (ETF), margin trading baik yang dilakukan anggota kliring maupun nasabahnya," ujar Rachmadewi.
Rachmadewi menambahkan, investor ritel dapat menggunakan layanan PME melalui perusahaan sekuritas atau broker yang terdaftar sebagai anggota PME KPEI. Nantinya, lanjut dia, perusahaan sekuritas akan berhubungan langsung dengan pihak KPEI untuk menggunakan layanan tersebut.
"Ketika nanti ada permintaan pinjaman dari borrower, KPEI akan menghubungi calon lender, dan jika bersedia, KPEI akan memberikan fee kepada lender, dalam hal ini perusahaan sekuritas. Nanti, perusahaan sekuritas yang akan membagi kepada investor pemilik sahamnya," kata Rachmadewi.
Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar fee pinjaman serta mendistribusikan pendapatan dari saham tersebut kepada pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan.
"Sedangkan bagi pemberi pinjaman harus punya cukup saham yang akan dipinjamkan. Terkait agunan akan dikelola KPEI sebagai antisipasi jika ada kegagalan pengembalian pinjaman," ujarnya.
Sebelum menggunakan layanan PME, Rachmadewi mengajak investor untuk meningkatkan pemahaman mengenai investasi di pasar modal, termasuk juga mengenali lembaga yang menyelenggarakan layanan PME dalam hal ini KPEI, serta lembaga-lembaga lain yang terlibat di pasar modal seperti broker dan bank kustodian yang dipercayakan dalam menjalani transaksi di pasar modal.
"Jadi, ketika ingin menggunakan layanan PME ini, investor sudah paham dengan pasar modal. Sehingga, investor bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik dalam menggunakan layanan ini," kata Rachmadewi.
Baca juga: BI dan KPEI sepakati perluasan kerja sama penyelenggaraan kliring SBN
Baca juga: Investor di Bali potensial gunakan pinjam meminjam efek, kata KPEI
Baca juga: KPEI luncurkan layanan terbaru fasilitasi transaksi repo
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022
Tags: