Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022.

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tujuh saksi, yaitu staf honorer di Kabupaten PPU Sri Aryanti, staf di Dinas Perhubungan Kabupaten PPU Andy Sunra Satriadi, mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten PPU Tohar, staf ahli bupati/mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten PPU Puguh Sumitro, Eka Sugianto dari CV Eka Cipta Pratama, Suwondo dari CV Fery Jaya, dan Sultan dari CV Restu Mutiara Mandiri.

Baca juga: KPK usut kepemilikan aset Bupati PPU pakai identitas orang kepercayaan

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

KPK menjelaskan pada tahun 2021 Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

Baca juga: Bupati PPU diduga tentukan pembayaran uang terkait izin usaha

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati PPU nonaktif dan kawan-kawan

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Uang itu kemudian untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.