Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai, anggota DPR RI yang melakukan studi banding ke luar negeri maupun ke daerah telah menurunkan derajatnya sendiri.
"Tugas studi banding itu adalah tugas staf ahli yang mendampingi anggota DPR RI. Staf ahli ahli melakukan studi banding dan mengkajinya, kemudian hasilnya disampaikan kepada anggota DPR RI," kata Jimly Asshidiqie pada "Dialog Kenegaraan: Sistem Presidensial Cita Rasa Parlementer" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, anggota DPR yang terhormat seharusnya menerima hasil studi banding dan kajiannya dari staf ahlinya, tidak perlu melakukannya sendiri.
Anggota DPR RI yang melakukan studi banding, menurut dia, bukannya meningkatkan kinerjanya, tapi malah menurunkan derajatnya sendiri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai bahwa anggota DPR RI banyak salah kaprah karena mengerjakan tugas-tugas yang tidak substansial, sehingga tugas utamanya membuat undang-undang menjadi terbengkalai.
Ia mencontohkan, anggota DPR banyak melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota badan dan komisi yang tidak terlalu penting.
Pada pembahasan rancangan undang-undang (DPR), kata dia, belum berjalan efektif.
"Penyusunan rumusan RUU tidak perlu dilakukan anggota DPR, karena hal itu adalah pekerjaan staf ahli," katanya.
Menurut dia, karena DPR banyak melakukan tugas-tugas yang tidak substansial, sehingga penyelesaian pembahasan RUU menjadi UU sangat lamban dan produktivitasnya jauh di bawah target program legislasi nasional (prolegnas) yang telah ditetapkan.
Jimly mengusulkan agar anggota DPR bisa bekerja lebih efisien dan efektif dengan mengerjakan tugas-tugas utamanya, terutama legislasi.
"Kalau pengawasan, selain DPR RI masih banyak institusi dan elemen masyarakat yang melakukan pengawasan," katanya.
(T.R024/M026)
Jimly: studi banding turunkan derajat anggota DPR
2 November 2011 21:02 WIB
Jimly Asshiddiqie (ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: