Sleman larang hewan kurban dari Jawa Barat
2 November 2011 14:46 WIB
Masyarakat yang ingin membeli hewan kurban diimbau mengerti benar kesehatan hewan yang dibeli. Hindari juga hewan kurban yang belum cukup umur atau kondisi tubuhnya tidak lengkap alias cacat walau dijual murah. (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)
Sleman, Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang hewan kurban yang berasal dari Jawa Barat, karena daerah tersebut saat ini epidemis antraks.
"Larangan ini dimaksudkan agar tidak ada hewan kurban di Sleman yang tertular dan berpotensi merugikan kesehatan masyarakat," kata Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Sleman, drh Sugeng Hendro, Rabu.
Menurut dia, antraks merupakan jenis penyakit yang menyerang hewan dan harus diwaspadai karena bisa menular ke manusia.
"Selain antraks, penyakit lain adalah cacing hati yang menjangkiti hewan kurban, kami akan terus mengintensifkan pemeriksaan hewan kurban agar masyarakat tidak dirugikan," katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan hewan meliputi kepala, mata, telinga, mulut dan pangkal ekor.
"Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan secara menyeluruh termasuk usia hewan kurban yang layak untuk disembelih, karena ada penjual yang menyelipkan hewan yang belum cukup umur," katanya.
Sugeng mengatakan, DPPK meminta agar hewan yang belum cukup umur dibuatkan kandang sendiri agar tidak mengecoh calon pembeli.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat membeli hewan kurban, selain kesehatan dan tubuh tidak cacat, faktor kesesuaian dengan hukum Islam harus diperhatikan," katanya.
Ia mengatakan, untuk kejadian khusus, DPPK akan mengeluarkan surat kesehatan yang diperuntukkan untuk hewan kurban layak konsumsi.
Penjual hewan kurban, Hartono mengaku tidak tahu tentang kondisi kambing karena hanya disetori oleh pedagang besar dari Muntilan.
"Kami hanya berkewajiban untuk menyetor hasil penjualan, untuk pengadaan hanya menunggu setoran dari juragan, namun secara fisik hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat," katanya. (ANT)
"Larangan ini dimaksudkan agar tidak ada hewan kurban di Sleman yang tertular dan berpotensi merugikan kesehatan masyarakat," kata Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Sleman, drh Sugeng Hendro, Rabu.
Menurut dia, antraks merupakan jenis penyakit yang menyerang hewan dan harus diwaspadai karena bisa menular ke manusia.
"Selain antraks, penyakit lain adalah cacing hati yang menjangkiti hewan kurban, kami akan terus mengintensifkan pemeriksaan hewan kurban agar masyarakat tidak dirugikan," katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan hewan meliputi kepala, mata, telinga, mulut dan pangkal ekor.
"Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan secara menyeluruh termasuk usia hewan kurban yang layak untuk disembelih, karena ada penjual yang menyelipkan hewan yang belum cukup umur," katanya.
Sugeng mengatakan, DPPK meminta agar hewan yang belum cukup umur dibuatkan kandang sendiri agar tidak mengecoh calon pembeli.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat membeli hewan kurban, selain kesehatan dan tubuh tidak cacat, faktor kesesuaian dengan hukum Islam harus diperhatikan," katanya.
Ia mengatakan, untuk kejadian khusus, DPPK akan mengeluarkan surat kesehatan yang diperuntukkan untuk hewan kurban layak konsumsi.
Penjual hewan kurban, Hartono mengaku tidak tahu tentang kondisi kambing karena hanya disetori oleh pedagang besar dari Muntilan.
"Kami hanya berkewajiban untuk menyetor hasil penjualan, untuk pengadaan hanya menunggu setoran dari juragan, namun secara fisik hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat," katanya. (ANT)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011
Tags: