BNTNLL tertibkan pertambangan emas ilegal di kawasan TN Lore Lindu
17 April 2022 21:56 WIB
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) bersama sejumlah unsur melakukan penertiban kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Persiapan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada tanggal 11 April sampai dengan 15 April 2022. ANTARA/HO-Humas BBTNLL.
Poso (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) melakukan penertiban kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa Persiapan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Diketahui lokasi pertambangan emas tanpa izin di Dongi-Dongi ini berada di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Lore Lindu.
Menurut Kepala Sub Bagian Data, Evlap, dan Kehumasan BBTNLL Donny Heriawan, penertiban telah dilakukan selama empat hari dengan melibatkan sejumlah unsur.
"Kegiatan dilaksanakan mulai 11 sampai dengan 15 April 2022 oleh tim gabungan dengan jumlah personil 150 orang yang terdiri dari berbagai unsur," ungkapnya saat dihubungi, Minggu.
Dari penertiban tersebut, tim gabungan berhasil menutup 117 lubang tambang dan menertibkan ratusan unit bangunan liar, serta mengamankan peralatan pertambangan emas tanpa izin dan sarana pendukung lainnya.
Baca juga: Penertiban penambang ilegal Dongi-Dongi-Poso tunggu hasil koordinasi
"Hasil pelaksanaan kegiatan tim berhasil menutup 117 lubang tambang dan menertibkan 353 unit bangunan liar serta mengamankan pendukung lainnya berupa sepeda motor yang telah dimodifikasi sebagai penarik katrol, genset portable, blower, dan peralatan lainnya," papar Donny Heriawan.
Donny menjelaskan penertiban ini akan menjadi kegiatan rutin yang digelar secara berkala oleh BBTNLL terhadap gangguan keamanan kawasan.
"Akan terus dilakukan pemantauan juga, kita harap tidak ada lagi aktivitas pertambangan karena ini kawasan taman nasional dan tidak ada izin yang diberikan untuk masyarakat," terangnya.
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Masyarakat harus taat aturan dan bantu pemerintah untuk menjaga hutan kita," ujar Donny.
Baca juga: Wajah baru wisata Danau Tambing di Taman Nasional Lore Lindu
Diketahui lokasi pertambangan emas tanpa izin di Dongi-Dongi ini berada di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Lore Lindu.
Menurut Kepala Sub Bagian Data, Evlap, dan Kehumasan BBTNLL Donny Heriawan, penertiban telah dilakukan selama empat hari dengan melibatkan sejumlah unsur.
"Kegiatan dilaksanakan mulai 11 sampai dengan 15 April 2022 oleh tim gabungan dengan jumlah personil 150 orang yang terdiri dari berbagai unsur," ungkapnya saat dihubungi, Minggu.
Dari penertiban tersebut, tim gabungan berhasil menutup 117 lubang tambang dan menertibkan ratusan unit bangunan liar, serta mengamankan peralatan pertambangan emas tanpa izin dan sarana pendukung lainnya.
Baca juga: Penertiban penambang ilegal Dongi-Dongi-Poso tunggu hasil koordinasi
"Hasil pelaksanaan kegiatan tim berhasil menutup 117 lubang tambang dan menertibkan 353 unit bangunan liar serta mengamankan pendukung lainnya berupa sepeda motor yang telah dimodifikasi sebagai penarik katrol, genset portable, blower, dan peralatan lainnya," papar Donny Heriawan.
Donny menjelaskan penertiban ini akan menjadi kegiatan rutin yang digelar secara berkala oleh BBTNLL terhadap gangguan keamanan kawasan.
"Akan terus dilakukan pemantauan juga, kita harap tidak ada lagi aktivitas pertambangan karena ini kawasan taman nasional dan tidak ada izin yang diberikan untuk masyarakat," terangnya.
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Masyarakat harus taat aturan dan bantu pemerintah untuk menjaga hutan kita," ujar Donny.
Baca juga: Wajah baru wisata Danau Tambing di Taman Nasional Lore Lindu
Pewarta: Kristina Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: