Pemkab OKI susun dokumen perlindungan gambut satu juta hektare
17 April 2022 15:31 WIB
Ilustrasi - Foto udara kawasan pemandian air gambut Danum Bahandang Tangkiling di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (2/1/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir , Sumatera Selatan menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan melibatkan instansi terkait hingga masyarakat untuk mengelola 1,03 juta hektare lahan gambut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI M Denin di Kayuagung, Minggu mengatakan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.
Perlindungan ini dinilai krusial mengingat ekosistem gambut di Ogan Komering Ilir mencapai 1,03 juta hektare atau 49,3 persen dari total area ekosistem gambut Sumatera Selatan.
Dokumen RPPEG merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya, kata dia.
Sebagai kabupaten dengan luas KHG terbesar di Sumatera Selatan, Kabupaten OKI menempati urutan teratas dalam luasan fungsi lindung maupun fungsi budidaya ekosistem gambut Sumatera Selatan.
Lebih dari 50 persen luasan fungsi budidaya atau setara 0,448 juta hektare berada di wilayah adminstratif kabupaten ini.
“Dokumen RPPEG, merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut” terang Denin.
Wakil Ketua Forum Daerah Aliran Sungain (DAS) Sumsel Karlin Agustina mengatakan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
”PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” kata Karlin.
Karlin menjelaskan, penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen RPPEG ini berisi analisa dan rekomendasi terhadap berbagai bentuk pengelolaan ekosistem gambut ideal.
Kemudian analisa itu dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat provinsi dan kabupaten.
Ia menjelaskan dokumen ini sangat penting karena Kabupaten OKI memiliki lahan gambut yang luas kurang lebih 49,3 persen sehingga rentan terhadap risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Jika sudah terjadi karhutla maka akan menimbulkan kerugian yang besar secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya karhutla hebat sempat melanda Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tahun 2015 yang menghanguskan ratusan ribu hektare lahan.
Baca juga: Kabupaten OKI Sumsel rancang perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun
Baca juga: Kerajinan purun lahan gambut Sumsel dikembangkan Eco Fesyen Indonesia
Baca juga: Pemkab Banyuasin bangun 11 embung cegah karhutla
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI M Denin di Kayuagung, Minggu mengatakan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.
Perlindungan ini dinilai krusial mengingat ekosistem gambut di Ogan Komering Ilir mencapai 1,03 juta hektare atau 49,3 persen dari total area ekosistem gambut Sumatera Selatan.
Dokumen RPPEG merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya, kata dia.
Sebagai kabupaten dengan luas KHG terbesar di Sumatera Selatan, Kabupaten OKI menempati urutan teratas dalam luasan fungsi lindung maupun fungsi budidaya ekosistem gambut Sumatera Selatan.
Lebih dari 50 persen luasan fungsi budidaya atau setara 0,448 juta hektare berada di wilayah adminstratif kabupaten ini.
“Dokumen RPPEG, merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut” terang Denin.
Wakil Ketua Forum Daerah Aliran Sungain (DAS) Sumsel Karlin Agustina mengatakan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
”PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” kata Karlin.
Karlin menjelaskan, penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen RPPEG ini berisi analisa dan rekomendasi terhadap berbagai bentuk pengelolaan ekosistem gambut ideal.
Kemudian analisa itu dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat provinsi dan kabupaten.
Ia menjelaskan dokumen ini sangat penting karena Kabupaten OKI memiliki lahan gambut yang luas kurang lebih 49,3 persen sehingga rentan terhadap risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Jika sudah terjadi karhutla maka akan menimbulkan kerugian yang besar secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya karhutla hebat sempat melanda Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tahun 2015 yang menghanguskan ratusan ribu hektare lahan.
Baca juga: Kabupaten OKI Sumsel rancang perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun
Baca juga: Kerajinan purun lahan gambut Sumsel dikembangkan Eco Fesyen Indonesia
Baca juga: Pemkab Banyuasin bangun 11 embung cegah karhutla
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022
Tags: