Anggota DPR kecam serangan Israel di Masjid Al Aqsa
16 April 2022 22:18 WIB
Warga Palestina membersihkan Mesjid Al-Aqsa di lapangan yang dikenal oleh Muslim sebagai "Noble Sanctuary" dan untuk Yahudi dikenal sebagai "Temple Mount" menyusul bentrok dengan pasukan keamanan Israel di Kota Tua Yerusalem, Jumat (15/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Ammar Awad/aww/cfo (REUTERS/AMMAR AWAD)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengecam serangan dari aparat keamanan Israel terhadap warga Palestina di kompleks Masjid Al Aqsa pada Jumat (15/4).
“Saya sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengutuk kebiadaban dan kekejaman negara apartheid (negara yang memisahkan ras) Israel yang menodai kesucian bulan Ramadhan dan Masjid Al Aqsa sebagai kiblat pertama umat Islam,” kata Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan serangan brutal yang dilakukan oleh Kepolisian Israel ke dalam Masjid Al Aqsa mengakibatkan ratusan warga Palestina terluka, termasuk para wartawan, tenaga medis, dan perempuan jemaah Masjid Al Aqsa.
Lebih lanjut, menurut Kharis, selama ini segala tindakan kejam Israel tidak dapat dibenarkan, termasuk pula serangan terhadap warga Palestina di Masjid Al Aqsa itu.
Selain itu, dia pun mengatakan, telah terjadi upaya sistematis dari Israel untuk terus menggusur rumah warga di tepi barat Palestina dan ribuan kejahatan lainnya selama negara tersebut menduduki Palestina.
Baca juga: Malaysia kutuk serangan Israel ke jamaah Palestina di Al Aqsa
Baca juga: Indonesia kecam kekerasan terhadap warga Palestina di Al Aqsa
Baca juga: Presiden Palestina minta dunia lindungi rakyatnya
Berkaitan dengan hal tersebut, Kharis meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk mengajukan protes ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait dengan langkah provokasi Israel itu.
Ia menyampaikan, dalam catatan DPR, terdapat 15 resolusi dari Dewan Keamanan (DK) PBB terkait dengan perebutan Yerusalem di antara Palestina dan Israel.
Salah satu resolusi penting muncul dari Majelis Umum PBB, yakni Resolusi Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.
Namun, lebih dari lima dekade, menurut Kharis, resolusi-resolusi tersebut seperti tidak ada artinya bagi Israel.
“Indonesia bisa mengirimkan nota protes ke PBB sebagai negara anggota dan juga anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dengan mayoritas umat Islam. Indonesia dapat meminta PBB untuk melindungi rakyat Palestina dari kesewenang-wenangan zionis Israel," ujar dia.
Di samping itu, Kharis pun meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan penggalangan dana bantuan guna meringankan beban korban serangan Israel. Lalu, dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk memberikan bantuan material dan spiritual melalui lembaga resmi kepada korban serangan Israel tersebut.
“Di samping amanah konstitusi untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina, diperlukan juga langkah bersama menggalang solidaritas. Sebagai rakyat Indonesia, kita harus membantu meringankan beban mereka dan mengerahkan segala daya untuk menolong rakyat Palestina,” ujar Kharis.
“Saya sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengutuk kebiadaban dan kekejaman negara apartheid (negara yang memisahkan ras) Israel yang menodai kesucian bulan Ramadhan dan Masjid Al Aqsa sebagai kiblat pertama umat Islam,” kata Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan serangan brutal yang dilakukan oleh Kepolisian Israel ke dalam Masjid Al Aqsa mengakibatkan ratusan warga Palestina terluka, termasuk para wartawan, tenaga medis, dan perempuan jemaah Masjid Al Aqsa.
Lebih lanjut, menurut Kharis, selama ini segala tindakan kejam Israel tidak dapat dibenarkan, termasuk pula serangan terhadap warga Palestina di Masjid Al Aqsa itu.
Selain itu, dia pun mengatakan, telah terjadi upaya sistematis dari Israel untuk terus menggusur rumah warga di tepi barat Palestina dan ribuan kejahatan lainnya selama negara tersebut menduduki Palestina.
Baca juga: Malaysia kutuk serangan Israel ke jamaah Palestina di Al Aqsa
Baca juga: Indonesia kecam kekerasan terhadap warga Palestina di Al Aqsa
Baca juga: Presiden Palestina minta dunia lindungi rakyatnya
Berkaitan dengan hal tersebut, Kharis meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk mengajukan protes ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait dengan langkah provokasi Israel itu.
Ia menyampaikan, dalam catatan DPR, terdapat 15 resolusi dari Dewan Keamanan (DK) PBB terkait dengan perebutan Yerusalem di antara Palestina dan Israel.
Salah satu resolusi penting muncul dari Majelis Umum PBB, yakni Resolusi Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.
Namun, lebih dari lima dekade, menurut Kharis, resolusi-resolusi tersebut seperti tidak ada artinya bagi Israel.
“Indonesia bisa mengirimkan nota protes ke PBB sebagai negara anggota dan juga anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dengan mayoritas umat Islam. Indonesia dapat meminta PBB untuk melindungi rakyat Palestina dari kesewenang-wenangan zionis Israel," ujar dia.
Di samping itu, Kharis pun meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan penggalangan dana bantuan guna meringankan beban korban serangan Israel. Lalu, dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk memberikan bantuan material dan spiritual melalui lembaga resmi kepada korban serangan Israel tersebut.
“Di samping amanah konstitusi untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina, diperlukan juga langkah bersama menggalang solidaritas. Sebagai rakyat Indonesia, kita harus membantu meringankan beban mereka dan mengerahkan segala daya untuk menolong rakyat Palestina,” ujar Kharis.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022
Tags: