Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno, menyatakan, masyarakat jangan takut melawan tindak kejahatan seperti begal, kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.

"Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," katanya, di Bandarlampung, Lampung, Sabtu.

Baca juga: Pasrah ataukah melawan ketika bertemu begal?

Sejak masuk Lampung, dia telah menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dia memerintahkan jajarannya menindak para pelaku tindak pidana C3.

Ia menjelaskan C3 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.

Baca juga: Amaq Sinta: Saya ingin bebas sebelum persidangan

Kapolda Lampung meminta jajaran untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Sebab ulah mereka meresahkan masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," ujarnya.

Baca juga: DPR apresiasi Kabareskrim hentikan kasus korban begal jadi tersangka

Oleh karena itu, lanjutnya, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya. Polisi tak akan memprosesnya bahkan diberi penghargaan yang bisa melumpuhkan begal. "Kami berharap masyarakat Lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan," kata dia.

Baca juga: Akademisi: Korban tewaskan dua begal tak bisa dilabeli tersangka