Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan tindakan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Amir Samsuddin dan wakilnya Denny Indrayana terkait penundaan permohonan bebas bersyarat Paskah Suzetta dinilai melanggar hukum.

"Apa yang dilakukan Amir dan Denny adalah jelas-jelas melanggar hukum, dan tidak sepatutnya dilakukan dalam sebuah negara hukum," kata Yusril, kepada wartawan usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan bahwa ketentuan dari UU Pemasyarakatan, ketentuan dari peraturan pemerintah tentang remisi pembebasan bersyarat dan asimilasi semua mengatur bahwa setiap napi (nara pidana) itu mempunyai hak mendapatkan remisi asimilasi pembebasan bersyarat.

"Norma-norma hukum yang tegas mengatur UU maupun PP itu tidak bisa dilangkahi begitu saja hanya oleh ucapan seorang Denny Indrayana," katanya.

Dia menegaskan bahwa ciri negara hukum adalah tindakan aparatur negara berdasarkan hukum, sedangkan ciri negara kekuasaan adalah tindakan aparaturnya didasarkan atas seleranya sendiri.

"Negara ini mau jadi negara hukum atau mau jadi seleranya orang yang berkuasa. Jika berdasarkan atas selaranya sendiri, itu bahaya bagi sebuah negara hukum," kata mantan menkumham ini.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ada urusan apakah orang tersebut koruptor atau tidak. "Bagi saya yang penting norma hukum harus diterapkan," katanya.

Yusril juga menyatakan siap menjadi kuasa hukum bagi orang yang akan melakukan somasi kepada menkumham dan wamenkumham. "Somasi itu akan kami lakukan mungkin hari ini atau besok, setelah surat kuasa kami tandatangani. Kemudian kami akan mengajukan uji materil kepada Mahkamah Agung," ungkapnya.
(ANT)

.