Perhutani siapkan langkah sambut penetapan KHDPK
15 April 2022 20:13 WIB
Ilustrasi: Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Wahyu Kuncoro (baju biru) meninjau tanaman Jati Plus Perhutani (JPP). (Antara Jatim/HO Perhutani)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk inventarisasi dan pengalokasian sumber daya manusia untuk menyokong pengembangan bisnis.
Hal itu dilakukan untuk menyambut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Nomor 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.
“Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani. Tapi sisi positifnya, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumberdaya termasuk karyawan,“ ucapnya lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain pengoptimalan sektor bisnis maupun SDM, manajemen juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh. Ia meyakini akselerasi kinerja Perhutani menjadi lebih cepat pasca-fokus mengembangkan aspek bisnis.
“Dengan demikian pada akhirnya semua stakeholders akan mendapat manfaat,” kata dia.
Baca juga: Pemerintah perlu segera respons penolakan penetapan KHDPK
Lebih lanjut ia mengatakan Perhutani bakal berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan KLHK untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut guna keberlanjutan bisnis perusahaan, kepentingan para pemangku kepentingan termasuk karyawan, serta kelestarian hutan tetap terjaga.
“Pada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal,” ujar Wahyu.
Salah satu perhatian khusus manajemen saat ini, lanjutnya, ialah menjaga iklim yang kondusif serta soliditas antara manajemen maupun karyawan.
Sembari menunggu penetapan resmi keputusan itu, Wahyu menyatakan pihaknya tetap melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK-73/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten kepada Perum Perhutani.
Ia mengharapkan kebijakan KHDPK terbaru memberikan dampak positif terhadap para pemangku kepentingan, seperti masyarakat, pemerintah daerah, pecinta lingkungan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelaku bisnis, dan karyawan.
“Hal ini sejalan dengan peran dan fungsi Perhutani, yaitu mengelola sumberdaya hutan secara berkelanjutan,” ungkap dia.
Baca juga: Komisi IV DPR minta pemerintah cabut SK penetapan KHDPK
Hal itu dilakukan untuk menyambut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Nomor 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.
“Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani. Tapi sisi positifnya, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumberdaya termasuk karyawan,“ ucapnya lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain pengoptimalan sektor bisnis maupun SDM, manajemen juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh. Ia meyakini akselerasi kinerja Perhutani menjadi lebih cepat pasca-fokus mengembangkan aspek bisnis.
“Dengan demikian pada akhirnya semua stakeholders akan mendapat manfaat,” kata dia.
Baca juga: Pemerintah perlu segera respons penolakan penetapan KHDPK
Lebih lanjut ia mengatakan Perhutani bakal berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan KLHK untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut guna keberlanjutan bisnis perusahaan, kepentingan para pemangku kepentingan termasuk karyawan, serta kelestarian hutan tetap terjaga.
“Pada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal,” ujar Wahyu.
Salah satu perhatian khusus manajemen saat ini, lanjutnya, ialah menjaga iklim yang kondusif serta soliditas antara manajemen maupun karyawan.
Sembari menunggu penetapan resmi keputusan itu, Wahyu menyatakan pihaknya tetap melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK-73/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten kepada Perum Perhutani.
Ia mengharapkan kebijakan KHDPK terbaru memberikan dampak positif terhadap para pemangku kepentingan, seperti masyarakat, pemerintah daerah, pecinta lingkungan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelaku bisnis, dan karyawan.
“Hal ini sejalan dengan peran dan fungsi Perhutani, yaitu mengelola sumberdaya hutan secara berkelanjutan,” ungkap dia.
Baca juga: Komisi IV DPR minta pemerintah cabut SK penetapan KHDPK
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: