Jember (ANTARA News) - Polisi hutan Taman Nasional Meru Betiri menangkap dua pemburu satwa liar di kawasan blok Dam, Resort Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.

Koordinator Polisi Hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Musafa mengatakan, dua pemburu yang ditangkap masing-masing Handoko, warga Kecamatan Kaliwates dan Agus Santoso warga Kecamatan Ambulu, yang memiliki kartu anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Jember.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa ada pemburu yang masuk ke kawasan hutan TNMB dan segera dilakukan penangkapan, namun dua pemburu lainnya berhasil kabur," tuturnya.

Sejumlah pemburu berhasil menembak satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan rimba, yakni seekor kijang (muntiacus muntjak).

Menurut Musafa, barang bukti yang diamankan dari kedua pemburu adalah dua senjata gas, daging kijang sebanyak 3,4 kilogram beserta kepalanya, pisau, dan belor.

"Kedua tersangka ditahan di Mapolres Jember untuk diproses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti juga disita. Setelah proses pemeriksaan selesai, daging kijang dan kepalanya akan dibawa ke TNMB," katanya.

Pelaku perburuan satwa liar, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(ANT-070)