Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mengusulkan 3.084 orang warga binaan yang tersebar di 12 lembaga pemasyarakatan di daerah itu mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1443 hijriah.

"Sebanyak 3.081 orang narapidana diusulkan mendapatkan RK-I dan tiga orang diusulkan mendapat RK-II atau langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi, Kamis.

Sebanyak 3.084 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya tersebut diantaranya tersebar di Lapas kelas II A Jambi 882 orang, Lapas kelas II Sarolangun 162 orang dan Lapas kelas IIB Bangko 254 orang. Kemudian di Lapas kelas IIB Muaro Bungo 312 orang, Lapas kelas IIB Muaro Tebo 250 orang dan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 268 orang.

Selanjutnya di Lapas Kelas IIB Muara Bulian 157 orang, Lapas Narkotika kelas III Muara Sabak 487 orang, Lapas perempuan kelas IIB Jambi 132 orang, LPKA Kelas IIB Jambi 74 orang dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh 106 orang.

Baca juga: Puluhan narapidana di Sulsel terima remisi Hari Raya Nyepi

Baca juga: 1.117 narapidana beragama Hindu terima remisi khusus Nyepi


Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi RK-II diantaranya satu orang dari Lapas Kelas II Sarolangun dan dua orang Lapas kelas II B Muara Bulian.

Aris Munandar menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi narapidana untuk bisa diusulkan dan mendapatkan remisi. Diantaranya narapidana sudah menjalani pidana minimal enam bulan.

Kemudian berkelakuan baik minimal selama enam bulan, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana tindak pidana korupsi. Selanjutnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengikuti program pembinaan dengan baik dan mengucap sumpah ikrar NKRI bagi narapidana korupsi.

"Jika salah satu kriteria tidak terpenuhi maka narapidana yang bersangkutan tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," kata Aris Munandar.*

Baca juga: 25 narapidana pemeluk Konghucu terima remisi khusus Tahun Baru Imlek

Baca juga: Permenkumham Nomor 7 tidak hilangkan syarat khusus narapidana