Polisi tetapkan tiga TSK korupsi pembangunan asrama putra di Jayapura
14 April 2022 21:16 WIB
Kapolres Waropen AKBP Naharuddin didampingi Wakapolres Waropen Kompol Yohanis BK dan Kasat Reskrim Iptu Zakaruddin, di Mapolres Waropen, Kamis (13/4/2022), saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi yang ditanganinya. ANTARA/HO-Humas Polda Papua,
Jayapura (ANTARA) - Penyidik Reskrim Polres Waropen menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan asrama putra Waropen di Jayapura, Papua. "Pembangunan asrama putra tersebut bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen tahun 2018 sebesar Rp5.575.000.000," kata Kapolres Waropen AKBP Naharuddin, didampingi Wakapolres Waropen Kompol Yohanis BK dan Kasat Reskrim Iptu Zakaruddin, di Mapolres Waropen, Kamis.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka yaitu SS selaku kontraktor pelaksana, MLD selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode tahun 2018, dan SSR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di dinas tersebut.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Papua terungkap kerugian negara sebesar Rp4.873.535.369.
Namun telah ada pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Waropen sebesar Rp1.769.100.000, kata Naharuddin.
Kapolres Waropen menambahkan, tercatat 23 orang saksi termasuk dua orang saksi ahli yakni ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Adapun pasal yang dikenakan yakni untuk MLD selaku PA (pengguna anggaran) dan SSR selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dikenakan Pasal 3 jo Oasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan SS selaku Penanggung Jawab PT FKM (kontraktor pelaksana) dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, ujar AKBP Naharuddin pula.
Baca juga: Tujuh terdakwa korupsi pembangunan asrama haji Jambi mulai diadili
Baca juga: Kejati NTB ungkap nilai kerugian kasus korupsi Asrama Haji 2017
Dia menjelaskan, ketiga tersangka yaitu SS selaku kontraktor pelaksana, MLD selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode tahun 2018, dan SSR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di dinas tersebut.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Papua terungkap kerugian negara sebesar Rp4.873.535.369.
Namun telah ada pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Waropen sebesar Rp1.769.100.000, kata Naharuddin.
Kapolres Waropen menambahkan, tercatat 23 orang saksi termasuk dua orang saksi ahli yakni ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Adapun pasal yang dikenakan yakni untuk MLD selaku PA (pengguna anggaran) dan SSR selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dikenakan Pasal 3 jo Oasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan SS selaku Penanggung Jawab PT FKM (kontraktor pelaksana) dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, ujar AKBP Naharuddin pula.
Baca juga: Tujuh terdakwa korupsi pembangunan asrama haji Jambi mulai diadili
Baca juga: Kejati NTB ungkap nilai kerugian kasus korupsi Asrama Haji 2017
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: