"BP2MI menargetkan tahun 2022 ini sebagai tahun penempatan, mengingat kondisi yang kian kondusif untuk kembali melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan verifikasi dokumen hari ini adalah salah satu rangkaian dari upaya kami untuk mewujudkan harapan tersebut," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Semarang, Kamis.
Ia menyebutkan terdapat sebanyak 11.397 CPMI akan melakukan verifikasi dokumen pendaftaran Program Government to Government ke Korsel sepanjang periode 11-16 April 2022 di Universitas Negeri Semarang.
Diketahui telah ada 1.650 CPMI yang melakukan verifikasi dokumen pada 11 April 2022 dan 2.500 CPMI pada 12 April 2022.
Baca juga: BP2MI gandeng perguruan tinggi siapkan pekerja migran
Baca juga: Delapan warga NTB daftar skema SP2T ke Taiwan
"Jawa Tengah sendiri memang dikenal sebagai daerah yang telah menempatkan PMI dalam jumlah besar ke berbagai negara penempatan. Sepanjang lima tahun terakhir, dari tahun 2017 hingga 2022, total penempatan PMI yang berasal dari Jawa Tengah sudah mencapai 227.165 PMI," ujarnya.
Minat yang tinggi dari para CPMI untuk mengikuti Program G to G ke Korsel ini, kata Benny, tentunya harus diikuti dengan pelindungan dari berbagai bentuk kejahatan yang mengintai.
"Hingga saat ini, kami masih memiliki dua musuh utama yaitu sindikat penempatan ilegal PMI dan juga sindikat 'ijon rente'. Kami selalu berikhtiar untuk menabuh genderang perang melawan para sindikat, contohnya, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sikat Sindikat hingga merilis kredit tanpa agunan (KTA) bersama bank pemerintah dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI dengan bunga enam persen," katanya.
Menurut Benny, semua usaha tersebut dilakukan sebagai bentuk pelindungan dan penghormatan bagi para PMI sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas yaitu Rp159,6 triliun.
"Para PMI sangat layak untuk diperlakukan sebagai very very important person (VVIP) dan tidak berlebihan jika mereka dijuluki sebagai pahlawan devisa," ujarnya.
Para CPMI yang lolos seleksi dan bisa berangkat ke negara tujuan akan mendapatkan bantuan pinjaman biaya perjalanan dari pemerintah dalam bentuk KUR.
Setiap PMI yang lolos akan mendapatkan pagu kredit hingga Rp100 juta dan tanpa menggunakan agunan.
"Tentu PMI bisa tidak mengambil semuanya, cukup disesuaikan dengan total biaya yang digunakan untuk perjalan ke negara tersebut. Ini bertujuan supaya mereka tidak perlu lagi terjerat rentenir atau bahkan harus menjual aset di desa. Syaratnya pun cukup mudah, hanya KTP dan surat keterangan dari BP2MI," katanya.*
Baca juga: BP2MI bekerja sama dengan Pemprov Jabar terkait perlindungan PMI
Baca juga: Anggota DPR apresiasi BP2MI perluas peluang kerja PMI di AS