KSP dorong konsolidasi K/L dan pemda selesaikan masalah tanah di IKN
14 April 2022 14:17 WIB
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan (kedua dari kiri), dalam rapat koordinasi pengelolaan isu pertanahan di wilayah IKN, sebagiamana keterangan KSP diterima di Jakarta, Kamis (14/4). ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong agar kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah berkonsolidasi membentuk mekanisme clearing house untuk menyelesaikan masalah pertanahan dan kehutanan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan, clearing house ini diperlukan agar respon pemerintah terhadap masalah tanah dan hutan di IKN dapat cepat dan sinkron.
"Yang menjadi perhatian dari KSP adalah terkait bagaimana merespon dinamika sosial masyarakat, proses pergerakan pemetaan, pemilahan, secara cepat dan sinkron. Saat ini upaya pengelolaan isu pertanahan dan kawasan hutan di IKN dikelola masing-masing oleh K/L yang terlibat. Jadi perlu ada konsolidasi," kata dia.
Baca juga: BEM SI sebut aksinya tersampaikan dengan baik
Clearing house merupakan forum untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengambilan kebijakan, dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan dia dalam rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN yang diikuti perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Abetnego mengatakan saat ini komponen data dan hasil pemetaan permasalahan pertanahan di kawasan IKN dikelola Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK dan pemerintah daerah secara terpisah yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara data satu dengan lainnya.
Baca juga: Moeldoko: Pembangunan IKN bukan lagi prioritas tapi super prioritas
"KSP berharap K/L di tingkat pusat bisa sinkron dengan pemda dan bisa presisi dalam memberikan respon kepada masyarakat terkait masalah pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN," kata dia.
KSP juga mendorong K/L terkait untuk memaksimalkan strategi komunikasi dan pendekatan kepada publik dengan memanfaatkan kanal-kanal pengaduan.
"Apa yang ditangkap oleh masyarakat dari Surat Edaran Gubernur dan peraturan pemerintah pusat adalah pemerintah akan menggusur rakyat. Ini perlu diluruskan dengan komunikasi publik yang sinkron dan terintegrasi," kata Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdan Pongrewa, yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
Baca juga: Anggota DPR minta Menteri ATR sikapi isu bagi-bagi tanah di IKN
Selain itu, dia juga berharap integrasi peraturan IKN segera terlaksana agar pemerintah daerah dapat menyikapi situasi di lapangan dan memberikan informasi secara tepat kepada masyarakat.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan, clearing house ini diperlukan agar respon pemerintah terhadap masalah tanah dan hutan di IKN dapat cepat dan sinkron.
"Yang menjadi perhatian dari KSP adalah terkait bagaimana merespon dinamika sosial masyarakat, proses pergerakan pemetaan, pemilahan, secara cepat dan sinkron. Saat ini upaya pengelolaan isu pertanahan dan kawasan hutan di IKN dikelola masing-masing oleh K/L yang terlibat. Jadi perlu ada konsolidasi," kata dia.
Baca juga: BEM SI sebut aksinya tersampaikan dengan baik
Clearing house merupakan forum untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengambilan kebijakan, dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan dia dalam rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN yang diikuti perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Abetnego mengatakan saat ini komponen data dan hasil pemetaan permasalahan pertanahan di kawasan IKN dikelola Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK dan pemerintah daerah secara terpisah yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara data satu dengan lainnya.
Baca juga: Moeldoko: Pembangunan IKN bukan lagi prioritas tapi super prioritas
"KSP berharap K/L di tingkat pusat bisa sinkron dengan pemda dan bisa presisi dalam memberikan respon kepada masyarakat terkait masalah pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN," kata dia.
KSP juga mendorong K/L terkait untuk memaksimalkan strategi komunikasi dan pendekatan kepada publik dengan memanfaatkan kanal-kanal pengaduan.
"Apa yang ditangkap oleh masyarakat dari Surat Edaran Gubernur dan peraturan pemerintah pusat adalah pemerintah akan menggusur rakyat. Ini perlu diluruskan dengan komunikasi publik yang sinkron dan terintegrasi," kata Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdan Pongrewa, yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
Baca juga: Anggota DPR minta Menteri ATR sikapi isu bagi-bagi tanah di IKN
Selain itu, dia juga berharap integrasi peraturan IKN segera terlaksana agar pemerintah daerah dapat menyikapi situasi di lapangan dan memberikan informasi secara tepat kepada masyarakat.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: