Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi sikap Pemerintah yang ingin menghapuskan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rencana Revisi UU Penanggulangan Bencana, karena ia menilai BNPB justru harus diperkuat.
“Di tengah banyaknya bencana alam dan non-alam yang terjadi sepanjang tahun, semestinya kelembagaan BNPB diperkuat, bukan diperlemah baik kelembagaan maupun sistem kerja dan anggarannya. Misalnya dengan diturunkan statusnya dari UU menjadi level Perpres (Peraturan Presiden),” kata HNW dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
HNW mengungkapkan bahwa dirinya menyayangkan sikap Pemerintah tersebut, terlebih ketika masyarakat membutuhkan komitmen Pemerintah dalam hal penanggulangan bencana.
“Semua fraksi di Komisi VIII DPR sepakat agar dengan revisi UU itu maka posisi BNPB diperkuat, baik dari struktur organisasinya, kewenangan, dan anggarannya agar lebih mampu melaksanakan perannya,” kata Hidayat setelah Rapat Kerja (Raker) RUU Penanggulangan Bencana antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kemensos dan DPD RI, Rabu (13/4).
Keinginan Pemerintah untuk menghapuskan nomenklatur BNPB mengakibatkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana bersama Komisi VIII DPR RI mengalami kebuntuan atau deadlock. Pembahasan pun berhenti di tingkat I pada Raker antara Komisi VIII DPR-RI dengan Pemerintah dan DPD RI, Rabu (13/4).
Baca juga: MPR: Perlu langkah antisipatif hadapi dampak krisis global
Baca juga: Ketua MPR: Perlu miliki UU Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional
Baca juga: Idris: F-Golkar MPR sejak awal ingin hadirkan PPHN tanpa amendemen
Hidayat menilai, penjelasan Pemerintah yang diwakili Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa kelembagaan penanggulangan bencana akan dibuat lebih kuat dan fleksibel melalui Peraturan Presiden, justru bertentangan dengan kebutuhan di lapangan.
Selain soal nomenklatur BNPB, HNW menjelaskan bahwa kebuntuan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI juga terjadi lantaran Pemerintah menolak usulan Komisi VIII DPR RI perihal penetapan alokasi 2 persen APBN untuk penanganan bencana.
Dampak dari kurangnya anggaran bencana, tutur HNW melanjutkan, adalah minimnya upaya mitigasi, banyaknya infrastruktur rusak yang tak segera diperbaiki, tidak maksimalnya kebijakan atasi bencana, dan lemahnya komitmen membantu masyarakat korban bencana sehingga masyarakat terdampak bencana masih banyak yang harus menetap di hunian sementara hingga kini.
Menurut HNW, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR bersama-sama perjuangkan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Bahkan, DPD mendukung untuk memperkuat BNPB agar lebih efektif mengatasi masalah kebencanaan alam maupun non-alam di Indonesia.
"Semoga rakyat Indonesia memahami masalah ini, dan dijaga Allah Tuhan YME dari segala macam bencana baik alam maupun non alam,” ucapnya.
Wakil Ketua MPR: RUU Penanggulangan Bencana harus perkuat BNPB
14 April 2022 13:14 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (ANTARA/HO-MPR RI)
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022
Tags: