Medan (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa kekayaan intelektual terbukti ikut menjadi katalisator bagi nation branding sekaligus dapat mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.

"Garam Ahmed Bali yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis pada tahun 2016, misalnya, dapat meningkatkan harga jual serta membuka potensi ecotourism bagi Kabupaten Karang Asem, tempat asal dari garam Ahmed berada," kata Yasonna saat Roving Seminar Kekayaan Intelektual oleh Seluruh Gubernur, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan di Seluruh Kabupaten/Kota Sumatera Utara di Medan, Rabu.

Yasonna menyebutkan contoh lainnya dari pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang menjadi nation branding Indonesia adalah penggunaan kain endek Bali oleh rumah mode Christian Dior pada gelaran Paris Fashion Week 2021.

Setidaknya dari 86 desain koleksi terbaru Christian Dior, kata dia, terdapat sembilan desain busana yang menggunakan kain endek Bali.

"Untuk produksi kain endek, Pemerintah Provinsi Bali menekankan agar para perajin endek di Pulau Dewata yang melakukannya. Pada tanggal 5 Februari 2021, Kemenkumham memberikan sertifikat pencatatan KIK terhadap kain endek," ucapnya.

Mengingat besarnya manfaat potensi KI untuk meningkatkan perekonomian nasional, Yasonna mengajak pemimpin pemerintah daerah dan masyarakat untuk menggali potensi wilayahnya masing-masing.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Sumatera untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Selanjutnya, menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya makin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Menkumham.

Kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham pada tahun 2022 yang pelaksanaannya di tujuh tempat di Indonesia.

Dengan lokasi pertama diadakan di Provinsi Sumatera Utara. Berikutnya akan diadakan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.

Baca juga: DJKI siap beri insentif bagi pemohon pencatatan kekayaan intelektual

Baca juga: DJKI: Ada kesenjangan permohonan kekayaan intelektual antarwilayah