Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengatakan, DPR RI
sepakat membentuk dua Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS).
"Sembilan fraksi dan pemerintah telah sepakat untuk membentuk dua BPJS, yaitu
BPJS-1 dan BPJS-2," kata Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan
masa sidang I DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI.
BPJS-1, kata Marzuki, akan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
dan BPJS-2 menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian
dan Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.
"RUU BPJS ini sangat diharap dan dinantikan oleh masyarakat. RUU BPJS
adalah dalam rangka memenuhi amanat UUD 1945, sila ke-5 dari Pancasila,
pasal 34 ayat (2) dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN)," tambah Marzuki.
Menurut Wakil Ketua Pansus RUU BPJS, Surya Chandra Surapati mengatakan,
memang ada hal-hal yang masih diperdebatkan terkait waktu dimulainya
pelaksanaan RUU BPJS-2. Sedangkan RUU BPJS-1 tak ada masalah dan DPR RI
dan pemerintah sepakat dilaksanakan mulai tahun 2014.
"Rencananya, rapat paripurna DPR RI akan menggagendakan pengesahan RUU
BPJS menjadi UU. Namun bila RUU BPJS-2 tidak bisa diputuskan dalam rapat
paripurna, maka RUU BPJS diperpanjang satu kali masa sidang," kata
Surya.
Menurut Surya, pelaksanaan RUU BPJS-2 versi DPR RI dapat dilaksanakan
mulai tahun 2014. Namun versi pemerintah, RUU BPJS-2 dilaksanakan mulai
tahun 2016.
"Dalam rapat paripurna ini akan diambil putusan tentang pemberlakuan
BPJS-2, jika tidak bisa dimusyawarahkan, akan dilakukan voting," kata
Surya.
Argumentasi pemerintah diberlakukannya BPJS-2 (khusus untuk
ketenagakerjaan) adalah kesulitan untuk mensosialisasikan ke stake
holder.
"Saya rasa 2 tahun cukup sebab tidak ada pengurangan PHK, tidak ada pengurangan hak," ungkap Surya, (zul)
Marzuki: DPR sepakat bentuk dua RUU BPJS
28 Oktober 2011 16:57 WIB
Ketua DPR RI Marzuki Alie (FOTO ANTARA)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011
Tags: