Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengatakan, DPR RI sepakat membentuk dua Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Sembilan fraksi dan pemerintah telah sepakat untuk membentuk dua BPJS, yaitu BPJS-1 dan BPJS-2," kata Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang I DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI.

BPJS-1, kata Marzuki, akan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan dan BPJS-2 menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.

"RUU BPJS ini sangat diharap dan dinantikan oleh masyarakat. RUU BPJS adalah dalam rangka memenuhi amanat UUD 1945, sila ke-5 dari Pancasila, pasal 34 ayat (2) dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," tambah Marzuki.

Menurut Wakil Ketua Pansus RUU BPJS, Surya Chandra Surapati mengatakan, memang ada hal-hal yang masih diperdebatkan terkait waktu dimulainya pelaksanaan RUU BPJS-2. Sedangkan RUU BPJS-1 tak ada masalah dan DPR RI dan pemerintah sepakat dilaksanakan mulai tahun 2014.

"Rencananya, rapat paripurna DPR RI akan menggagendakan pengesahan RUU BPJS menjadi UU. Namun bila RUU BPJS-2 tidak bisa diputuskan dalam rapat paripurna, maka RUU BPJS diperpanjang satu kali masa sidang," kata Surya.

Menurut Surya, pelaksanaan RUU BPJS-2 versi DPR RI dapat dilaksanakan mulai tahun 2014. Namun versi pemerintah, RUU BPJS-2 dilaksanakan mulai tahun 2016.

"Dalam rapat paripurna ini akan diambil putusan tentang pemberlakuan BPJS-2, jika tidak bisa dimusyawarahkan, akan dilakukan voting," kata Surya.

Argumentasi pemerintah diberlakukannya BPJS-2 (khusus untuk ketenagakerjaan) adalah kesulitan untuk mensosialisasikan ke stake holder.

"Saya rasa 2 tahun cukup sebab tidak ada pengurangan PHK, tidak ada pengurangan hak," ungkap Surya, (zul)