Kemendagri dorong penyelenggara pemilu segera sinkronkan aturan
13 April 2022 16:01 WIB
Tangkapan layar Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran dalam forum diskusi publik yang bertajuk “Fokus 2024: Sukses Pemilu dan Suksesi Kepemimpinan” disiarkan di kanal YouTube PARA Syndicate, dipantau dari Jakarta, Rabu (13/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran mendorong agar KPU, Bawaslu, dan DKPP segera melakukan sinkronisasi aturan antarlembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
"Yang kami identifikasi, seperti belum sinkronnya antara peraturan. Ini sudah kami sampaikan dalam rapat bersama bagaimana aturan di KPU, Bawaslu, dan DKPP, kami minta harus sudah sinkron," kata Imran.
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam forum diskusi publik yang bertajuk "Fokus 2024: Sukses Pemilu dan Suksesi Kepemimpinan" disiarkan di kanal YouTube PARA Syndicate, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Bahkan, Imran berharap agar aturan di antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) juga selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sinkronisasi aturan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, menurut dia, sangatlah penting guna memberi kejelasan mengenai ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukum.
"Jangan sampai nanti keputusan yang diambil di tingkat Mahkamah Konstitusi justru menimbulkan permasalahan lain," ucapnya.
Imran menyebutkan masih terdapat permasalahan regulasi lainnya, yakni permasalahan normatif dalam regulasi, kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, serta kurang protektif.
"Selain itu, tantangan terkait dengan kelembagaan penyelenggaraan pemilu. Itu kapasitas manajemennya perlu ditingkatkan," kata dia.
Kelembagaan penyelenggaraan pemilu juga menghadapi tantangan berupa siklus rekrutmen penyelenggara pemilu. Berdasarkan pengamatan Imran, terdapat banyak masa jabatan penyelenggara pemilu yang berakhir menjelang Pemilu 2024.
"Hal lain yang menjadi tantangan adalah masalah anggaran. Saya tidak tahu hari ini berapa hasil keputusan di DPR terkait dengan anggaran," ucapnya.
Tantangan kelembagaan lainnya adalah kesiapan sistem penunjang atau teknologi dan informasi (IT). Masih terdapat sejumlah wilayah di Indonesia tidak memiliki akses internet atau signal yang cukup untuk melakukan mengoperasikan sistem informasi dan teknologi di bidang kepemiluan.
Selain itu, Imran juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai status pandemi yang masih belum berubah menjadi endemi.
Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan juga penting guna menunjang kelancaran Pemilu 2024.
"Terkait dengan bencana alam, ini juga sudah mulai kami antisipasi. Beberapa pertemuan sudah dilakukan antara Kemendagri dan pemerintah daerah serta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ucap Imran.
Baca juga: Analis Politik ingatan sejumlah tantangan Pemilu 2024 kepada KPU
Baca juga: Mahfud dorong masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2024
"Yang kami identifikasi, seperti belum sinkronnya antara peraturan. Ini sudah kami sampaikan dalam rapat bersama bagaimana aturan di KPU, Bawaslu, dan DKPP, kami minta harus sudah sinkron," kata Imran.
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam forum diskusi publik yang bertajuk "Fokus 2024: Sukses Pemilu dan Suksesi Kepemimpinan" disiarkan di kanal YouTube PARA Syndicate, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Bahkan, Imran berharap agar aturan di antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) juga selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sinkronisasi aturan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, menurut dia, sangatlah penting guna memberi kejelasan mengenai ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukum.
"Jangan sampai nanti keputusan yang diambil di tingkat Mahkamah Konstitusi justru menimbulkan permasalahan lain," ucapnya.
Imran menyebutkan masih terdapat permasalahan regulasi lainnya, yakni permasalahan normatif dalam regulasi, kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, serta kurang protektif.
"Selain itu, tantangan terkait dengan kelembagaan penyelenggaraan pemilu. Itu kapasitas manajemennya perlu ditingkatkan," kata dia.
Kelembagaan penyelenggaraan pemilu juga menghadapi tantangan berupa siklus rekrutmen penyelenggara pemilu. Berdasarkan pengamatan Imran, terdapat banyak masa jabatan penyelenggara pemilu yang berakhir menjelang Pemilu 2024.
"Hal lain yang menjadi tantangan adalah masalah anggaran. Saya tidak tahu hari ini berapa hasil keputusan di DPR terkait dengan anggaran," ucapnya.
Tantangan kelembagaan lainnya adalah kesiapan sistem penunjang atau teknologi dan informasi (IT). Masih terdapat sejumlah wilayah di Indonesia tidak memiliki akses internet atau signal yang cukup untuk melakukan mengoperasikan sistem informasi dan teknologi di bidang kepemiluan.
Selain itu, Imran juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai status pandemi yang masih belum berubah menjadi endemi.
Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan juga penting guna menunjang kelancaran Pemilu 2024.
"Terkait dengan bencana alam, ini juga sudah mulai kami antisipasi. Beberapa pertemuan sudah dilakukan antara Kemendagri dan pemerintah daerah serta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ucap Imran.
Baca juga: Analis Politik ingatan sejumlah tantangan Pemilu 2024 kepada KPU
Baca juga: Mahfud dorong masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2024
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: