Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan hadiah Hemaviton dan pakaian dalam dari aktivis Logis NTB yang menggelar aksi teatrikal untuk mendesak kejaksaan menuntaskan dugaan kasus korupsi di daerah ini.

Para aktivis itu menyoal dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Praya yang dituding belum ada kejelasan sampai saat ini.

"Kami berharap kejaksaan tidak hanya berani menangkap oknum kepala desa (kades). Tapi harus bisa menunjukkan taringnya dalam menyelesaikan kasus BLUD ini," kata Direktur Lombok Global Institute (Logis) NTB M Fihiruddin saat melakukan aksi, di Kantor Kejari Lombok Tengah, di Praya, Rabu.

Dalam aksinya tersebut, Fihiruddin menggunakan pakaian layaknya seperti pasien korban kebakaran yang dipenuhi dengan balutan perban sambil membawa infus seperti orang sakit di rumah sakit.

Selain itu, ia juga membawa bingkisan yang berisikan Hemaviton dan pakaian dalam, beserta bunga yang diberikan kepada pihak kejaksaan, dan diterima Kasi Intel Kejari Lombok Tengah.

"Saya memberikan Hemaviton ini supaya Kejaksaan Negeri Lombok Tengah lebih perkasa dan kuat dalam menyelesaikan kasus BLUP RSUD Praya," katanya.

Dia mengatakan, makna dari pakaian dalam perempuan yang diberikan tersebut supaya pihak kejaksaan tidak seperti wanita, dan bisa menunjukkan jati dirinya dalam menyelesaikan laporan dugaan kasus korupsi yang telah ditangani. Dugaan kasus BLUD tersebut telah jelas ada indikasi kerugian negara, namun sampai saat ini belum ada titik terang untuk penetapan tersangka.

"Kalau memang alasan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) belum ada hasil dari BPKP, saya minta nomor surat usulannya," katanya pula.

Kasi Intel Kejari Anak Agung Kusuma Putra mengatakan, apa yang menjadi pertanyaan tersebut merupakan kewenangan dari Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, sehingga dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan apa yang menjadi tuntutan warga tersebut.

"Kasi Pidsus sedang vikon, saya tidak bisa memberikan penjelasan," katanya pula.

Dalam kasus tersebut, Kejari Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Praya, mantan Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dewan Pengawas RSUD Praya, dan sejumlah pegawai RSUD Praya.

Kejaksaan awalnya menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah oleh RSUD Praya. Dalam perjalanannya, jaksa menemukan indikasi penyimpangan pada pengelolaan anggaran di BLUD RSUD Praya secara umum.

Dari hasil ekspose yang telah dilakukan ditemukan adanya indikasi kerugian negara Rp750 juta di tahun 2020, sehingga Kejari Lombok Tengah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Tuntutan perkara empat IRT Lombok Tengah resmi dihentikan
Baca juga: Puluhan advokat berikan bantuan hukum kasus IRT ditahan bersama balita