KPK konfirmasi saksi soal izin pertambangan ditandatangani Bupati PPU
13 April 2022 12:06 WIB
Arsip foto - Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi soal permohonan izin usaha pertambangan yang ditandatangani oleh tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
KPK memeriksa Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan permohonan izin usaha pertambangan di Kabupaten PPU yang salah satu izinnya mesti ditandatangani oleh tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, yaitu Durajat selaku ASN/Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten PPU/Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU/Dewan Pengawas Perumda Penajam Benua Taka Energi dan Herry Nurdiansyah sebagai PNS.
Baca juga: KPK usut penerimaan uang untuk pihak lain dalam kasus Bupati PPU
Baca juga: Andi Arief dikonfirmasi pencalonan Abdul Gafur jadi Ketua DPD Demokrat
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga menginformasikan empat saksi yang tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yaitu Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Hendri Mulya Syam atau yang mewakili, Direktur Utama PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso, Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji, dan Plt Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar.
"Para saksi tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
Baca juga: KPK dalami arahan Bupati PPU terkait penguasaan kavling di IKN
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
KPK memeriksa Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan permohonan izin usaha pertambangan di Kabupaten PPU yang salah satu izinnya mesti ditandatangani oleh tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, yaitu Durajat selaku ASN/Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten PPU/Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU/Dewan Pengawas Perumda Penajam Benua Taka Energi dan Herry Nurdiansyah sebagai PNS.
Baca juga: KPK usut penerimaan uang untuk pihak lain dalam kasus Bupati PPU
Baca juga: Andi Arief dikonfirmasi pencalonan Abdul Gafur jadi Ketua DPD Demokrat
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga menginformasikan empat saksi yang tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yaitu Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Hendri Mulya Syam atau yang mewakili, Direktur Utama PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso, Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji, dan Plt Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar.
"Para saksi tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
Baca juga: KPK dalami arahan Bupati PPU terkait penguasaan kavling di IKN
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: