Masalah penjara tidak cukup lewat inspeksi mendadak
27 Oktober 2011 12:03 WIB
Secara fisik, sel-sel penjara di Indonesia tidak seperti sel penjara di Israel ini. Penjara sebagai tempat pembinaan para narapidana untuk bisa menjadi warganegara yang baik di Indonesia sering dianggap gagal menjalankan tujuannya itu. Salah satu penyebabnya daya tampung penjara yang jauh di bawah keperluan. Apalagi jika narapidana korupsi dan narkotika betul-betul dipenjarakan (REUTERS/Ilan Assayag)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Angger Wijaya, mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, dan wakilnya, Denny Indrayana, ke berbagai rumah tahanan tidak menyelesaikan masalah substansial yang terjadi di sana.
"Permasalahan mendasar dari penjara adalah penghuninya yang berlebihan ketimbang daya tampung," kata Wijaya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, masalah inilah yang kemudian menimbulkan berbagai dampak lanjutan seperti pelanggaran terhadap hak azasi manusia dalam penahanan, korupsi, penyebaran penyakit dan kekerasan.
Data menyebutkan di 33 kantor wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, diketahui jumlah warga binaan dan tahanan mencapai 135.479 orang, sedangkan kapasitas penjara hanya untuk 91.051 orang.
Kelebihan kapasitas terbesar terjadi di Kalimantan Selatan yang memiliki kapasitas 1.442 orang namun dihuni oleh 3.989 orang warga binaan dan tahanan.
Sedangkan di DKI Jakarta Rutan Kelas I Cipinang dihuni oleh 2.584 tahanan dengan kapasitas 1.136 orang, Rutan Pondok Bambu Jakarta timur dihuni oleh 1.019 tahanan dengan kapasitas 504 orang dan Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat dihuni sebanyak 3.005 orang dengan kapasitas 1.500 tahanan. (ANT)
"Permasalahan mendasar dari penjara adalah penghuninya yang berlebihan ketimbang daya tampung," kata Wijaya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, masalah inilah yang kemudian menimbulkan berbagai dampak lanjutan seperti pelanggaran terhadap hak azasi manusia dalam penahanan, korupsi, penyebaran penyakit dan kekerasan.
Data menyebutkan di 33 kantor wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, diketahui jumlah warga binaan dan tahanan mencapai 135.479 orang, sedangkan kapasitas penjara hanya untuk 91.051 orang.
Kelebihan kapasitas terbesar terjadi di Kalimantan Selatan yang memiliki kapasitas 1.442 orang namun dihuni oleh 3.989 orang warga binaan dan tahanan.
Sedangkan di DKI Jakarta Rutan Kelas I Cipinang dihuni oleh 2.584 tahanan dengan kapasitas 1.136 orang, Rutan Pondok Bambu Jakarta timur dihuni oleh 1.019 tahanan dengan kapasitas 504 orang dan Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat dihuni sebanyak 3.005 orang dengan kapasitas 1.500 tahanan. (ANT)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011
Tags: