PM Palestina tolak putusan pengadilan Israel soal Otoritas Palestina
12 April 2022 18:50 WIB
Perdana Menteri Palestina Mohammad Ishtaye (kiri) dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di Rumah Sakit Istishari Arab di Ramallah, wilayah pendudukan Israel, Tepi Barat (9/4/2019). (ANTARA/Reuters/as)
Ramallah (ANTARA) - Perdana Menteri Palestina Mohammed Ishtaye pada Senin (11/4) mengatakan di hadapan kabinet bahwa putusan pengadilan Israel tentang Otoritas Palestina (PA) sebagai pendukung terorisme "ditolak".
Pada Minggu media Israel memberitakan bahwa Pengadilan Tinggi memutuskan PA dapat dimintai tanggung jawab atas "aksi terorisme" karena kebijakan kontroversi mereka yang membayar tunjangan kepada tahanan keamanan di penjara-penjara Israel dan keluarga korban tewas dalam serangan terhadap warga Israel.
"Dukungan pemerintah bagi keluarga bukan untuk mendukung terorisme, tapi adalah tugas kami terhadap anak yatim piatu dari para martir dan tahanan serta keluarga mereka yang membutuhkan semua bantuan kami," kata Ishtaye.
"Klaim pengadilan Israel tidak dapat diterima, ilegal dan tidak sah, mengingat bahwa pengadilan menjadi 'salah satu alat pendudukan'," kata dia di sidang kabinet mingguan yang digelar di kota Ramallah, Tepi Barat.
Sumber: Xinhua
Baca juga: Dua perempuan Palestina dibunuh, Israel dan Tepi Barat tegang
Baca juga: Puluhan ribu Muslim shalat Jumat pertama Ramadhan di Masjid Al Aqsa
Baca juga: Pasukan Israel tembak warga Palestina yang bunuh 2 orang di Tel Aviv
Pada Minggu media Israel memberitakan bahwa Pengadilan Tinggi memutuskan PA dapat dimintai tanggung jawab atas "aksi terorisme" karena kebijakan kontroversi mereka yang membayar tunjangan kepada tahanan keamanan di penjara-penjara Israel dan keluarga korban tewas dalam serangan terhadap warga Israel.
"Dukungan pemerintah bagi keluarga bukan untuk mendukung terorisme, tapi adalah tugas kami terhadap anak yatim piatu dari para martir dan tahanan serta keluarga mereka yang membutuhkan semua bantuan kami," kata Ishtaye.
"Klaim pengadilan Israel tidak dapat diterima, ilegal dan tidak sah, mengingat bahwa pengadilan menjadi 'salah satu alat pendudukan'," kata dia di sidang kabinet mingguan yang digelar di kota Ramallah, Tepi Barat.
Sumber: Xinhua
Baca juga: Dua perempuan Palestina dibunuh, Israel dan Tepi Barat tegang
Baca juga: Puluhan ribu Muslim shalat Jumat pertama Ramadhan di Masjid Al Aqsa
Baca juga: Pasukan Israel tembak warga Palestina yang bunuh 2 orang di Tel Aviv
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022
Tags: