"Izinkan-lah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Menteri PPPA menyebutkan beberapa terobosan dalam RUU TPKS, antara lain pertama, pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Ucapan terima kasih menggema saat pengesahan RUU TPKS di DPR RI
Baca juga: Ketua Panja: Persetujuan RUU TPKS jadi UU kado Hari Kartini
Kedua, pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.
Ketiga, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Keempat, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, anggota DPR RI atas segala komitmen, dedikasi dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini," kata Menteri Bintang.
Baca juga: Pakar hukum: Pengesahan RUU TPKS langkah progresif lindungi korban
Baca juga: DPR RI setujui RUU TPKS disahkan jadi undang-undangKedua, pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.
Ketiga, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Keempat, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, anggota DPR RI atas segala komitmen, dedikasi dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini," kata Menteri Bintang.
Baca juga: Pakar hukum: Pengesahan RUU TPKS langkah progresif lindungi korban
Baca juga: Anggota DPR: Pengesahan RUU TPKS perlihatkan semangat perempuan