Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengusulkan agar parliamentary threshold atau ambang batas perolehan kursi secara nasional sebesar emapt persen.

"Pemerintah menawarkan PT untuk dinaikan dari 2,5 persen menjadi 4 persen secara nasional dengan tujuan untuk membangun dan mengembangkan kehidupan politik dengan berusaha menciptakan kompatibilitas antara sistem kepartaian dengan pemerintah presidensiil dalam rangka check and balances," kata Mendagri Gamawan Fauzi.

Namun demikian, angka PT yang dapat diterima oleh seluruh partai politik peserta pemilu.

"Pemerintah berpendapat bahwa tidak tertutup kemungkinan dilakukan pembahasan secara lebih mendalam," demikian pendapat pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu malam.

Pemerintah juga mengusulkan agar sistem Pemilu 2014 mendatang adalah dengan menggunakan sistem suara terbanyak.

"Sejak diberlakukan pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009. Sesuai dengan putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008 bahwa penentuan calon terpilih bukan lagi berdasarkan nomor urut, melainkan atas perolehan suara terbanyak. Kondisi ini telah menunjukan kemajuan dalam kehidupan demokrasi sehingga anggota dewan betul-betul merupakan representasi dari rakyat," kata Gamawan.

Sedangkan untuk penentuan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pemerintah menawarkan pengurangan alokasi kursi untuk daerah pemilihan.

"Alokasi kursi yang semula untuk DPR RI 3-10 kursi berubah menjadi 3-6 kursi setiap daerah pemilihan. Untuk DPRD 3-12 kursi menjadi 3-10 kursi," kata Gamawan.

Pemerintah beralasan, pengurangan itu karena mampu meningkatkan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituen, menyederhanakan sistem kepartaian, mempermudah pemilih dan kertas suara yang tidak terlalu besar dan sejalan dengan penawaran pemerintah bahwa penentuan PT sebesar empat persen.(Zul)