Jakarta (ANTARA News) - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menilai pemerintah pusat tidak serius membantu penanganan masalah kemacetan Ibukota.

Padahal, masalah kemacetan di Ibukota telah dicanangkan di dalam intruksi Wakil Presiden, pada September 2010 silam.

"Instruksi wapres berisi 17 langkah atasi kemacetan di Ibukota sejak dicanangkan hingga saat ini tidak ada kemajuan sama sekali," kata Tulus Abadi, anggota DTKJ usai rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI, di ruang rapat Komisi B DPRD DKI, Jakarta, Rabu.

Buktinya, kata Tulus, kemacetan lalu lintas di Jakarta tetap terjadi dan belum terlihat penataan lalu lintas yang berarti. Bahkan, hingga saat ini belum ada satu pun instansi pemerintah pusat yang melaksanakan ke-17 langkah yang diintruksikan wapres tersebut.

"Pelaksanaan instruksi wakil presiden meraih rapor merah karena hingga saat ini tidak ada satu pun dari instansi pemerintah yang melaksanakan intruksi tersebut. Saya nilai 17 langkah penanganan kemacetan Jakarta yang dikoordinir Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto hanya omong kosong," ujarnya.

DTKJ, ungkap Tulus, pesimis masalah kemacetan dan penataan transportasi di kota Jakarta dapat tertangani dengan tepat sasaran. Serta, pencapaian target berkurangnya kemacetan dan terjadinya perpindahan dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

"Masalah transportasi dan kemacetan tidak akan tertangani dengan baik tanpa adanya campur tangan dari pemerintah pusat. Kota Jakarta adalah ibu kota negara, sehingga jangan dibiarkan Pemprov DKI bekerja sendirian tanpa ada intervensi dari pusat," ungkapnya.

Menurut Tulus, pemerintah tidak memiliki langkah kongkrit menghadapi kondisi buruknya manajemen sistem transportasi dan kemacetan di Jakarta.

"Saya juga curiga ada kekuatan lobi industri otomotif untuk tidak menjalankan kebijakan mengatasi transportasi dan kemacetan di Jakarta. Sebab kalau dijalankan, yang mengalami kerugian ya industri otomotif," paparnya.

Ia menambahkan, salah satu yang belum terlaksana hingga saat ini yakni pelaksanaan pembatasan kendaraan bermotor melalui jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

"Pemprov DKI Jakarta sudah siap melaksanakan ERP. Kesiapan teknologi, sistem dan peralatan ERP sudah siap. Namun, lagi-lagi pelaksanaannya terbentur dengan belum diterbitkanya aturan dari Kementerian Keuangan terkait retribusi ERP tersebut," tambahnya.
(ANT-306/R021)